Brindonews.com
Beranda News BPKAD Malut Rekonsiliasi Utang Pihak Ketiga di Tiap OPD 

BPKAD Malut Rekonsiliasi Utang Pihak Ketiga di Tiap OPD 

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.


TERNATE,
BRN
– Pemerintah Provinsi Maluku Utara rencananya merekonsiliasi
seluruh utang pihak ketiga di masing-masing OPD. Proses pencocokan transaksi ini
guna mengetahui besaran utang yang dibayarkan.





Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, apabila rekonsiliasi utang selesai,
selanjutnya disampaikan ke inspektorat untuk di review.



Tahap berikutnya yaitu menyampaikan hasil review ke DPRD untuk mendapat persetujuan.
Utang bakal dibayarkan mendahului APBD Perubahan yang diperkuat dengan Surat
Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang penetapan utang pihak ketiga yang
dibayarakan.





“Sebelum SK gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dulu
dari DPRD soal pembayaran hutang mendahului APBD Perubahan,” katanya, Senin, 9
Januari.

Jika surat keputusan gubernur sudah ditebitkan dan ditetapkan,
BPKAD menindaklanjuti dengan membayar sesuai DPA tiap OPD.

“OPD cetak dulu DPA. Pembayaran paling cepat akhir Februari dan paling lambat
akhir Maret. Kalau proses ini jalan bagus, Inysah Allah Februari atau Maret itu
sudah mulai bayar utang,” ucapnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan