Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye BPK Temukan Retribusi Tiga Pasar di Halmahera Timur Tidak Disetor ke Bendahara

BPK Temukan Retribusi Tiga Pasar di Halmahera Timur Tidak Disetor ke Bendahara

Bupati
Diminta Cari Akal





Ilustrasi uang tunai.


HALTIM, BRN
– Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan masalah dalam
pengelolaan retribusi pasar di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan
UKM (Disperindangkop) Kabupaten HalmaheraTimur.
 

Temuan ini tercatat dalam hasil audit BPK atas pemeriksaan laporan keuangan
Pemerintah Daerah Halmahera Timur
Nomor 7.A/LHP/XIX.TER/05/2022.








LHP pemeriksaan
keuangan ini menyebutkan, pungutan uang oleh Disperindangkop itu bersumber dari
tiga pasar. Yaitu Pasar Faifiye di Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Pasar
Fadeldela di Buli, dan dan Pasar Jati Luhur di Kecamatan Wasile Timur.

Dari hasil
penelusuran register daftar penyetoran retribusi pasar dan bukti setor
retribusi pelayanan ke kas daerah, diketahui bahwa tidak disetor ke bendahara
penerimaan.

Temuan lainnya
yaitu pemungutan retribusi tidak disertai tanda terima pembayaran. Hasil
penelusuran didapati bahwa petugas hanya membawa catatan yang berisi daftar
wajib retribusi di masing-masing pasar. Retrubusi yang disetor kemudian direkap
dalam daftar wajib retribusi.





“Hasil
wawancara terhadap Kepala Disperindangkop, bahwa mereka belum ada bendahara penerimaan.
Oleh karena itu, yang bertindak sebagai bendahara penerimaan yaitu Kepala Seksi
Sarana dan Distribusi Perdagangan,” bunyi LHP BPK Maluku Utara yang dikutip brindonews,
Kamis, 12 Januari 2023.

Hasil
konfirmasi kepada wajib retribusi secara uji petik di Pasar Faifiye dan Fadeldela,
lanjut BPK, wajib retribusi tidak menerima tanda terima pembayaran. Sedangkan
di Pasar Jati Luhur, wajib retribusi menerima tanda terima pembayaran berupa kwitansi,
namun petugas pemungut tidak menyimpan salinannya.







“Sesuai
hasil pemeriksaan atas register daftar penyetoran retribusi pasar, bukti setor
pendapatan retribusi pelayanan pasar ke kas daerah, dan rekening koran
pendapatan asli daerah periode Januari sampai Desember 2021, diketahui
penyetoran pendapatan retribusi pelayanan pasar untuk jenis los tidak selalu
dilakukan setiap hari dan jenis kios tidak selalu dilakukan setiap bulan.”

 “Pasar Faifiye menyetor retribusi pelayanan pasar tiga sampai empat bulan
sekali. Pasar Fadeldela Buli satu tahun sekali, pada Desember. Pasar Jati Luhur
disetorkan satu tahun sekali pada Desember yang dititipkan melalui Bendahara
Pengeluaran Disperindagkop,” tulis BPK.

Retribusi
di Pasar Faifiye dan Fadeldela Buli tidak dilaporkan secara rinci, seperti nama
wajib retribusi, tarif retribusi, dan jumlah yang dibayarkan. Termasuk informasi
yang memuat tanggal pembayaran dari wajib retribusi.





Lain pula
di Pasar Jati Luhur. Petugas hanya menyetor tanpa ada rincian setoran. Petugas
pemungut cuma memberikan uang tunai atas setoran penerimaan retribusi pelayanan
pasar.

“Menurut
BPK ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Temuan ini kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” tulis BPK.

Terhadap
problem ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar menetapkan bendahara
benerimaan. Kemudian menginstruksikan Kepala Dinas Disperindakp untuk
memerintahkan petugas pemungut, petugas yang bertanggung jawab menerima, menyetorkan
retribusi pasar ke kas daerah, dan melakukan penatausahaan penerimaan retribusi.
Dan memutakhirkan data penyewa secara periodik.








Kepala
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Halmahera Timur Ricko
Debeturu dikonfiramsi Brindonews melalui sambungan telpon seluler membenarkan
perihal temuan. Menurut dia, temuan administrasi tersebut telah diselesaikan
sesuai rekomendasi BPK Maluku Utara.

“Kemarin
itu temuan administrasi dan kami sudah kasih masuk (memenuhi rekomendasi BPK)
melalui inspektorat. Bendahara penerimaan yang tidak ada di dinas, sekarang sudah
ada. Jadi silahkan tanya ke inspektorat juga,” ucap Ricko.





Kendati
begitu, Mantan Camat Kecamatan Wasile Utara mengaku tidak tahu-menauh banyak
hal di dinasnya sebelum dia masuk. Termasuk besaran alokasi anggaran untuk retribusi
pasar.
 

“Kalau soal anggaran
retribusi pasar saya tida tauh, karena waktu itu saya belum masuk (dilantik
sebagai kepala dinas pada 2021). Nanti tanya juga ke Sekertaris Dinas Pak
Taslim, karena waktu itu dia menjabat sebagai Plt Kepala Dinas,” ungkapnya.
(mal/brn)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan