BPBJ Malut Warning OPD yang Belum Masukan Dokumen Lelang ke Sistem

SOFIFI, BRN – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, melakukan warning terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum juga memasukkan dokumen lelang ke sistem.
Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, mengatakan waktu untuk memasukkan dokumen tersisa empat bulan sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Saya tegaskan, OPD harus proaktif. Kalau dokumen tidak dimasukkan, BPBJ tidak bisa proses lelang,” kata, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurutnya, OPD yang belum menyampaikan dokumen lelang di antara:
- Badan Penghubung: 2 paket, seluruhnya tayang
- Biro Umum: 5 paket, 1 masuk BPBJ
- Dinas ESDM, Kelautan & Perikanan, Pemuda & Olahraga: Belum ada paket masuk
- Dinas Kearsipan & Kehutanan: Masing-masing 1 paket, sudah masuk
- Dinas Pangan: 2 paket, 1 tayang
- Dinas Pariwisata: 2 paket, belum masuk
- Dinas PUPR: 135 paket, 61 sudah masuk
- Dinas PPPA: 2 paket, 1 tayang
- Dinas PM-PTSP: 1 paket, belum tayang
- Dinas Pendidikan: 26 paket, belum tayang
- Dinas Perindag: 4 paket, belum tayang
- Dinas Pertanian: 8 paket, seluruhnya tayang
- Dinas Perkim: 15 paket, 9 sedang diproses
- Dinas Nakertrans: 7 paket, belum masuk
- Panti Sosial & Rumah Sejahtera: 1 paket, sudah masuk
- RSUD Chasan Boesoirie: 2 paket, 1 masuk
- RSJ Sofifi: 6 paket, 5 masuk
- Sekretariat DPRD: 5 paket, 3 masuk
Ia juga menegaskan alasan efisiensi tidak bisa lagi dipakai karena tahap kelima efisiensi telah rampung.
“Instruksi gubernur jelas: pelaksanaan paket harus segera dilakukan,” jelasnya.
Lanjutnya, kami juga sudah menyurat ke Sekda Malut untuk menyampaikan instruksi ini ke seluruh OPD,
“Surat sudah dikirim ke Pak Sekda, tinggal diedarkan satu-dua hari ke depan,” tandasnya. (*)