BP2RD Lakukan Pendataan Ulang Pedagang Mangga Dua Utara
Rapat BP2RD dengan pedagang |
TERNATE, BRN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menggelar rapat dengan pedangan yang berjualan di Kelurahan Mangga Dua Utara dan selatan.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, BP2RD akan melakukan pungutan pajak ke pedagang yang sementara berjualan di Mangga Dua.
“Kami lakukan pungutan karena dilihat dari lokasi tersebut ada sisi objek, subjek dan pelayanan,” ucap Jufri kepada wartawan, Rabu (19/10/22).
Menurutnya, ada dua sistem pungutan pajak, yaitu untuk pedagang pentolan kami lakukan pungutan secara harian sedangkan pedagang warung makan secara bulanan.
“Pungutan pajak kepada pedagang tergantung pendapatan atau omset, misalnya sehari Rp100.000 maka akan dikenakan pajak 10 persen atau Rp 10.000 perhari sesuai dengan kesepakatan,”ujarnya.
Lanjut dia, sesaui data yang diterima, ada 54 pedagang pentolan maupun rumah makan. Bahkan pihaknya juga tekankan jiika ada penagihan pajak dari pihak lain BP2RD tidak tanggung jawab.
“Dalam rapat tadi juga, kami meminta kepada pihak kelurahan dan Ketua Pemuda bahwa pedagang yang sudah didata tidak ada lagi penpungkasn,”tegasnya.(ham/red)