Jualan Pulsa Menggunakan Mobil Bakal Ditagih Retribusi

![]() |
Anwar Hazim, Kadishub Kota Ternate |
TERNATE, BRN – Pemerintah Kota Ternate akan menertibkan pedagang penjualan pulsa menggunakan mobil di Belakang Benteng dan di seputaran Jalan Revolusi.
Penertiban pedagang itu telah disepakati dalam rapat antara dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pedagang yang berlangsung di Kantor Bappelitbangda pada, Rabu (19/10/22).
Kadishub Kota Ternate, Anwar Hazim mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari hasil peninjauan pedagang yang berjualan di dua lokasi tersebut.
Dalam rapat tersebut juga , lahirnya kesepakatan bersama bahwa, penjual pulsa yang menggunakan mobil dikenakan retribusi perhari Rp 5000. Bahkan penjual pulsa tidak diperbolehkan memakai mobil di siang hari dikhawatirkan dapat mengganggu arus lalulintas.
“bagi yang berjualan di siang hari harus memakai meja sehingga tidak memakan badan jalan, nanti malam baru bisa pakai Mobil,”jelasnya.
Selain itu Lanjut Anwar, setiap penagihan retribusi, petugas diwajibkan membawa karcis. Jika tidak, pedagang tidak diperbolehkan membayar.
“Saya akan buat surat untuk petugas yang menagih retribusi kalau tidak dihiraukan, maka akan ditindak melalui Koordinator masing-masing. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendpatan Asli Daerah PAD,”tandasnya..(ham/red)