BNNP Malut Tangkap Oknum Polisi yang Jadi DPO Kasus Narkotika
Tersangka Husmin Arif (kedua dari kiri) ikut dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor BNNP Maluku Utara. |
Badan Narkotka
Nasional Provinsi Maluku Utara atau BNNP Malut akhirnya menagkap tersangka
kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Husmin Arif. Tersangka
diciduk di Hotel Haris Surabaya pada
Selasa, 15 Desember 2020.
Husmin Arif adalah oknum Anggota Polisi berpangkat bripka yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut. Pria
berusia 34 tahun ini kemudia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO dengan nomor : DPO/02/X/2020/BNNP tertanggal 20 Oktober 2020 lalu
karena melarikan diri saat penangkapan pertama.
Kepala BNNP Malut Roy Hardi Siahaan mengatakan, penangkapan terhadap Husmin Arif itu buah
dari kerjasama Tim
Dakjar BNN RI, BNNPJawa Timur dan BNNP Maluku Utara.
“Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa dari Surabaya ke sel
tahanan BNNP Malut pada Kamis, 17
Desember 2020, dengan total masa pelarian selama 56 hari,” ucap Roy saat jumpa pers di Kantor BNNP Maluku Utara, Jumat siang, 14
Desember 2020.
Dari tangan tersangka, sambung Roy, BNNP Maluku Utara berhasil menyita barang
bukti sebanyak 2 sachet narkotika golongan satu jenis sabu, satu
sachet berisi 2,46 gram dan satu sachet lagi 9,03
gram. Dari jumlah ini, total sabu yang
disita seberat 11.49 gram.
Roy mengemukakan ada barang bukti lain yang disita dalam penangkapan
tersebut. diantaranya dua buah buku rekening bank, tiga kartu ATM, dua buah
kartu identitas berupa KTP, dua handphone, satu
simcard, satu buah dompet ,
uang tunai Rp. 15.000, satubuah tas kecil dan satu
buah charger handphone.
“Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114
ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” katanya. (eko/red)