BNN Malut Amankan Oknum ASN Halsel

Diduga Jadi Kurir Narkoba Sindikat Kelas IIA Ternate
![]() |
Tiga tersangka peredara narkotika jaringan Jakarta-Makassar saat dihadrikan pada press release BNNP Malut |
TERNATE, BRN –
Badan Narkotikan Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utara mengungkap peredaran
narkotika jaringan Jakarta-Makassar. Dari 3 tersangka di tangkap, satu
diantaranya seorang ASN di salah OPD di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala
BNNP Maluku Utara Edi Swasono menyatakan, oknum ASN yang diamankan itu bernama
Djunaidi Fatahun alias Jun. Pria berusia 38 tahun ini ditangkap pada Rabu 29
Januari 2019 pukul 22.15 WIT malam.
“Jun
merupakan warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera
Selatan. Jun adalah salah satu ASN yang
saat ini menjabat sebagai kepala seksi,” kata Edi saat merilis pengungkapan narkoba
di Ruang Rapat BNNP Malut, Rabu (5/2) siang.
Tersangka
Jun ditangkap tepat di depan rumahnya di Desa Mandaong. Saat itu, dia menerima
satu bungkus paket berisi narkotika. Edi mengatakan, sebelum penangkapan
terhadap Jun, petugas lebih menangkap Fadel Afdal Samad alias Fadel dan Izkarnain
alias Ain.
Kedua
warga Jambula itu diamankan pada Jumat 24 Januari 2019 pukul 22.52. WIT malam. Dari
tangan kedua mekanik ini petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik
bening berisi sabu berat 2,31 gram dan 3 bungkus plastik bening ganja berat
3,80 gram.
“Petugas
juga menyita 1 buah HP Xiaomi Redmi 4A putih, charger HP Vivo dan 1 HP Mito,”
kata Edi. “Fadel dan Ain dikenakan Pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan sangkaan menerima, memiliki, menyimpan,
menguasai dan menjadi perentara dalam jual beli Narkotika dengan hukuman pidana
penjara maksimal 20 tahun,” sambung Edi.
Sedangkan
tersangka Jun, kata Edi, penangkapan terhadapnya berdasarkan informasi dari
personil Bea dan Cukai Ternate tentang
adanya pengiriman paket ganja dan sabu dari Jakarta tujuan Ternate, kemudian
dilanjutkan ke Pulau Bacan, Halmahera Selatan.
Pengiriman
jasa ekspedisi TIKI bermodus operandi dengan pengiriman paket onderdil motor
itu langsung ditindaklanjuti. Di tangannya petugas menyita ganja lebih dari 524
gram dan sabu 1,74 gram serta 1 HP OPPO.
“Pelaku
dijerat Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.”.
“Berdasarkan
hasil investigasi penyidik BNNP Malut, diketahui tersangka menerima dan akan kembali
mengirim paket barang haram tersebut berdasarkan permintaan salah satu oknum
warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate,” (brn).