BKN Regional XI Manado Sesalkan Perbuatan KSOP Ternate

![]() |
Kepala Kantor Regional XI BKN Manado English Nainggolan |
TERNATE,
BRINDONews.com – Mantan kepala Kesahabandaran Otoritas
Pelabuhan Ternate kelas II Hengky bersata satfnya yang sudah di tetapkan atas dugaan
kasus proyek Docking kapal perintis R-65 pangkalan ternate harus di behentikan
sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab yang bersangkutan sudah
melanggar Peraturan Pemerintah PP nomor 53 tahun 2010 dan itu harus diproses hukum
disiplin, artinya tidak menghalangi proses pidana.
Kepala Kantor Regional
XI Badan Kepegawaian Negara ( Bkn)
Manado English Nainggolan kepada reporter
brindonews.com via WhatsApp 15/11/2017 mengatakan, meskipun diberhentikan
sementara satatus ASN harus di berikan penghasilan 50 persen.” Kalau PNS sudah
menjadi tersangka dan ditahan, dirinya sangat menyesalkan dengan adanya
perbuatan tersebut. Yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin
berdasarkan PP No. 53 Thn 2010. Artinya proses pidana tidak menghalangi proses
hukuman disiplin.
sebelumnya mantan Kepala Sahabandaraan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Ternate Hengky bersama satu orang stafnya
berinisial AR serta salah satu kontraktor BS alias Bonefasius di ciduk tim
Saber Pungli Reserse Kriminal Khusu (Krimsus) Polda Malut pada Kamis 9 Nepomber
di salah satu kamar Hotel Archy lingkungan Tana Raja.
Setelah dilakukan pemeriksaan
ketiga tersangka, polisi menetapkan Hengki dan Abdul sebagai tersangka penerima
suap berdasarkan pasal 5 ayat 2 pasal 11 dan pasal 12 huruf D UU no 31 tahun
1959 dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal
55 ayat 1 E 1E Khup ancaman hukuman 1 tahun maksimal 5 tahun dan pasal 12 B
minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Tersangka lain adalah
Bonefasisus (Kontraktor) sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan
pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Tiga tersangka ini, kami menerapkan pasal yang berbeda dalam kasus OTT
ini. (alf)