BKN Manado Nilai Usulan Plt Gubernur Malut Langgar Aturan

![]() |
Plt Gubernur Malut, M Natsir Thaib |
SOFIFI,BRN – Diduga rolling jabatan eselon II dan III yang
di usulkan Pelaksana Tugas (Plt) ke Kementerian Dalam Nergeri (Kemendagri)
bernuansa politis, hal itu dibuktikan dengan usulan sejumlah nama yang sudah bertahun-tahun
tidak masuk kantor.
Nama-nama yang disulkan untuk
memasuki jabatan eselon II dilingkup Pemrintah Provinsi Malut yakni, Arsad
Sardan mantan Kepala Dinas Kehutanan ini
diusulkan menggantikan Imam Makdhy Hassan yang saat ini menjabat Kepala
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan
Yance JR. Pattiwael diusulkan
menggantikan M. Sukur Lila yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kehutanan,
sedangkan Imran Halil mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan diusulkan
menggantikan Kepala Bappeda Syamsuddin Banyo, Abuhari Hamzah, diusulkan
menggantikan M. Buyung yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan
Kelautan, serta Nurlaila Armaiyn
diusulkan menggantikan Syamsudin Abdul Kader sebagai Kadis Pariwisata Pemprov
Malut.
Menanggapi
usulan tersebut, Kepala Kantor Regional IX BKN Manado English Nainggolan kepada
reporter brindonews.com via WhatsApp, Sabtu (3/2/2018 mengatakan, nama-nama tersebut sangat bertentangan dengan
aturan yang ada sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya,
mantan pejabat atau namanya PNS yang sudah bertahun-tahun tidak berkantor harus
diberikan sanksi pemecatan. Sebab mereka-tidak lagi menjalankan tugas sebagai
aparatur sipil negara (ASN) yang baik.” Kalau ada mantan pejabat sudah
bertahun-tahun tidak berkantor, harusnya sudah diberhentikan sebagai PNS. Itu
tugasnya gubernur definitif. Atasannya di
SKPD harus bertanggung jawab, Pns digaji karena bekerja, kalau tidak bekerja
tidak digaji. Gaji adalah balas jasa atas prestasi kerja.
Kata
dia, bagi PNS yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi hukuman
disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.“ PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan
dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan
lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sanksi
sedang, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, sementara PNS
tidak masuk 31-46 hari atau lebih akan di sanksi berat, yakni berupa penurunan
pangkat dan jabatan sampai dengan pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
Berdasarkan
surat usulan Plt wakil gubernur kepada Mendagri 821.22/149/WG pada tanggal 19
Februari 2018 yang diurus oleh Sekretaris BKD Provinsi Maluku Utara Jamdi
Tomagola melalui Dirjen Kelembagaan dan Kepegawaian Kemendagri. (emis/red)