Brindonews.com
Beranda Hukrim Berkas Perkara Kasus SPPD Fiktif dan Kades Baburino Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Kasus SPPD Fiktif dan Kades Baburino Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Foto tiga tersangka kasus SPPD Fiktif dan kasus DD/ADD ketika dibawa oleh Kejari Halmahera Timur pada 8 Oktober untuk ditahan di Rutan Kelas IIB di Ternate.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur menjadwalkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Ternate atas kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan kasus dugaan korupsi DD dan ADD oleh Kepala Desa Baburino.

Pelaksana Tugas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Komang Noprizal mengatakan, dua berkas perkara yang disiapkan agar dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Ternate atas empat terdakwa masing-masing berinisial KS selaku mantan Kabag Umum dan dua eks Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum dan Protokoler ditambah RS alias Radius selaku kepala Desa Baburino.

“Terkait proses penanganan perkara atas nama terdakwa KS, ES dan HO saat ini kami masih menyiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara. Kemudian perkara kepala Desa Baburino inisial R sama juga,” kata Komang ketika dikonfirmasi Brindonews, Senin, 20 Oktober.

Komang menyatakan, tak lama lagi berkas perkara kasus SPPD Fiktif dan kasus korupsi DD dan ADD dilimpahkan. JPU kata Komang, mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi pelimpahan untuk empat terdakwa menjalani sidang pendahuluan.

Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas perkara tersebut. Kan yang bersangkutan ini ditahan 20 hari sejak tanggal 8, sebelum selesai masa penahanan kami wajib melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor di Ternate. Nanti bisa dilihat perkembangan kasus di SIPPM Tipikor Ternate, bisa diakses nanti sidangnya juga terbuka untuk umum,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran SPPD Fiktif pada 2016 lalu yang menyeret tiga orang pejabat di Pemda Halmahera Timur sebagai terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Tercatat 80 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dimaksud.  Sementara kasus korupsi DD dan ADD 2019 sampai 2023 yang menyeret kepala desa aktif Desa Baburino di Kecamatan Maba merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Ketiga terdakwa kasus SPPD Fiktif disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal yang sama juga disangkakan kepada terdakwa Kepala Desa Baburino RS Alias Radius. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan