Berkas Kasus Pembunuhan Pegawai BPS Naik Kejaksaan

HALTIM, BRN – Tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan pegawai muda Badan Pusat Statistik Halmahera Timur Karya Listyanti Pertiwi yang dilakukan rekan kerjanya Adhtya Hanafi.
Berkas perkara dilimpahkan alias P21 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap setelah proses penyidikan dianggap sudah terpenuhi unsur formil maupun materil oleh tim penyidik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Sulaiman menyatakan, berkas P21 yang dimasukan oleh tim penyidik Polsek Kecamatan Maba ke JPU sudah diterima pada Senin kemarin, 25 Agustus. Berkas bakal diperiksa setelah diterima.
“Berkas perkara dugaan pembunuhan pegawai BPS Haltim telah dikirim oleh penyidik ke Jaksa. Selanjutnya berkas itu diperiksa oleh JPU,” katanya, Rabu 26 Agustus.
Sulaiman menyatakan, apabila hasil penelitian Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap secara formil dan materil, maka status perkara akan naik ke tahap P21. Setelah itu, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.
“Kalau memang dianggap belum lengkap, maka akan dikembalikan (P19) kepada penyidik untuk dilengkapi lagi,” jelasnya. (*)