Brindonews.com






Beranda Daerah Berikut Penjelasan Kepsek Mengenai Pungutan Biaya Wi-fi

Berikut Penjelasan Kepsek Mengenai Pungutan Biaya Wi-fi

ILUSTRASI

SOFIFI, BRN – Kepala
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera
Barat, Mahmud Hatari mengklarifikasi dugaan pungutan liar
biaya pemasangan wireless fideliy atau wi-fi.
Menurut Mahmud, pungutan sebesar Rp.150 per siswa itu sudah ada kesepakatan.

Mahmud menjelaskan, pembebananan biaya pemasang wi-fi disepakati
komite dan orangtua siswa didik sesuai hasil rapat 22 Desember 2018. Pemasangan
wi-fi bertujuan agar bisa
melaksanakan ujian di sekolah sendiri sehingga tidak menumpang UNBK di Jailolo
atau Sofifi.





Waktu itu saya dengar
berita tentang UNBK, kalau BKPSDM pusat tidak lagi memperbanyak soal ujian
nasional, jadi keadaan terpaksa saya harus panggil komite dan orang bicarakan
ini dan itu sudah kesepakatan komite dan orangtua. Bukan kputusan kepala
sekolah (kepsek),” katanya, Senin (20/1).

Kepsek menuturkan, dana
pemasangan yang dipungut sifatnya sumbangan dan tidak wajib dibayarkan. Dia juga
membantah pengakua siswa soal tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah
semester atau UTS) kalau belum melunasi uang partisipasi pemasangan wifi. “Tidak
begitu, itu tidak benar. Ada kurang lebih 81 siswa sampai sekarang belum bayar,
dan itu mereka sudah lulus ujian. Mau belum bayar atau sudah bayar semuanya
boleh ikut UTS/ujian,” tandasnya.

“Mengenai penjualan
voucer sebenarnya masa uji coba internet, karena ada tiga titik. Satu di
kantor, di perpustakaan, dan satunya lagi di laboratorium komputer.  Untuk biaya
pemasangannya Rp25 juta dengan setoran perbulan 900 ribu lebih,” tambah kepsek.





Seperti diberitakan
sebelumnya, para siswa mengaku,
biaya pemasangan wi-fi tersebut diberlakukan diawal 2019, namun jaringan internet tidak
boleh diakses secara gratis. “Torang (kami) beli voucher dulu baru bisa buka
internet. Satu voucher 2000 dengan durasi dua sampai tiga jam,” kata salah satu
siswa saat ditemui 9 Januari 2020 pekan lalu.

Pendanaan yang diminta
sekolah dengan dalih pemasangan wi-fi bersifat keharusan atau wajib.
Siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah
semester atau UTS) kalau belum melunasi uang partisipasi pemasangan wifi. “Dapa
suru bayar dulu baru bisa iko (ikut)
UTS,” kata siswa yang meminta merahasiakan indentitasnya ini. (na/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan