Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Halut Resmi di Tahan
Tersangka Menggunakan Baju Tahanan |
HALUT BRN – Bendahara pengeluaran Dinas
Pertanian Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 berinisial AN resmi di tahan Kejaksaan
Negeri (Kejati) Halmahera Utara (Halut) Jumat (18/10/2019)
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT –
1d/Q.2.12/Fd.1/08/2019, tersangka di duga melakukan penyalahguinaan dana urusan
wajib pada dinas pertanian senilai Rp 236.807.300
Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut I Ketut Terima Darsana kepada wartawan
mengatakan hari ini pihaknya melakukan penahanan terhadap AN atas kasusu dugaan
tindak pidana korupsi dana rusan wajib pada Dinas Pertanian Kabupaten Halut
“Iya hari ini kami melakukan penahanan tersangka mantan bendahara
dinas Pertanian,” Kata I Ketut melalui sambungan telepon
Dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia
(RI). “Kasus ini berdasarkan laporan hasil investigatif BPK RI,”
Akunya
Dirinya menegaskan pasal yang di sangkakan pada tersangka yakni Pasal 2
ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi subsidair Pasal 3 Jo.
“Atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
Tegasnya
Paska melakukan penahanan, tersangka langsung digiring ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo. ” Kami langsung membawa ke Lapas
Kelas IIB Tobelo,” Akunya
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo kepada wartawan membenarkan
pihaknya menerima tersangka kasus dugaan korupsi dari Dinas Pertanian Halut
“Iya ada tersangka kasus kuropsi dari dinas Pertanian,” Singkat
dan mengakhiri (Shl/red)