Bawaslu Tindak Lanjut Kasus King Faisal

![]() |
Kasubag Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi |
TERNATE,
BRN – Kasus dugaan pelanggaran administrasi oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap di tindak lanjuti. Itu menyusul Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyatakan berkas tersebut
lengkap atau memenuhi syarat formil dan materil. Hal ini disampaikan Kasubag
Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi, Sabtu (12/5)
via whatsapp.
Irwanto
mengatakan, laporan atau berkas King Faisal (Pemohon) telah memenuhi syarat
formil dan materil sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2018. Dalam perbawaslu dijelaskan syarat formil harus di periksa oleh Sekertariat
Bawaslu, sementara syarat materil di periksa oleh komisioner (Pimpinan).
“ Setelah
diperiksa, kedua syarat ini dianggap memenuhi syarat. Untuk selanjutnya
dilakukan agenda pembacaan putusan pendahuluan pada Selasa (15/5) pekan ini,” ujarnya.
Menurutnya,
putusan pendahuluan bukan bagian dari ajudikasi atau tahapan persidangan proses
penanganan pelanggaran administrasi. Agenda sidang belum bisa putuskan kalau
tidak ada penerimaan atau dikabulkannya putusan pendahuluan. Artinya, Bawaslu
belum bisa menjadwalkan agenda atau tahapan sidang selanjutnya kalau putusan
pendahuluannya tidak di terima.
“ Kalau
misalnya dalam putusan pendahuluan itu diterima, agenda sidangnya akan di
keluarkan hari itu juga. Tapi kalau di tolak, secara otomatis agenda sidang
tidak bisa dijadwalkan kapan,” tuturnya.
Irwanto
mengatakan, Bawaslu belum bisa memastikan menghadirkan King Faisal Soleman (Pemohon).
Karena menurut Irwanto hal tersebut berdasarkan perbawaslu. “ Bisa iya bisa tidak, karena di Perbawaslu
tidak diwajibkan Bawaslu menghadirkan pemohon,” kata Kasubag.
Diketahui, KPU menggugurkan King Faisal Soleman pada
seleksi berkas syarat dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa
waktu lalu. KPU menemukan perbandingan antara berkas softcopy yang diupload di aplikasi Sistem Informasi Politik Peserta
Pemilu (SIPPP) dan berkas hardcopy yang digunakan saat mendaftar ke KPU. Dimana syarat yang diajukan King Faisal terdapat 1.077 dukungan, namun dalam hardcopy sebanyak 969 e-KTP. Atas permasalhan tersebut King Faisal yang juga dosen di Universitas Khairun ini mengajukan gugatan ke Bawaslu pada Jumat (4/4/2018) lalu. (emis)