Bawaslu Temukan 4.180 Orang Meninggal Terdaftar Sebagai Pemilih

![]() |
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara |
TERNATE, BRN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), temukan data orang yang sudah meninggal masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilu Pemilihan Umum (DP4) di Delapan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pikada di Malut.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada wartawan pada Jumat (7/8/2020), menjelaskan bahwa sesuai data hasil pengawasan sementara terhadap tahapan Pemutahiran data Pemilih (Puntaril) atau Coklit yang ditemukan pihak Bawaslu sebanyak 4.180 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam DP4.
Bukan hanya, tetapi Bawaslu juga menemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dimana pemilih yang tidak terdaftar dalam form A.KWK sebanyak 15.149 jiwa, untuk pemilih ganda, Bawaslu juga menemukan sebanyak 3.345 orang di 7 Kabupaten/Kota minus Halmahera Selatan (Halsel) yang masih melakukan input data.
Selain itu, Jumlah TMS lainnya yang ditemukan Bawaslu, “pemilih yang telah pindah domisili sebanyak 12.172 orang. Sedangkan anggota TNI-Polri sebanyak 322 orang yang masih tercatat sebagai pemilih di DP4” kata Muksin
Meskipun begitu, Menurutnya data TMS akan bertambah karena tahapan Puntarli atau coklit masih berlangsung, dan jajaran Bawaslu di lapangan masih melakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut.
Sedangkan pemilih yang belum cukup umur 17 tahun atau belum menikah pada hari pencoblosan sebanyak 176 orang. Untuk pemilih tidak berada di tempat sebanyak 4.959 orang. “Pemilih tidak berada di tempat artinya mereka ini sudah tinggal pada alamat tersebut,” Ungkap muksin
Sementara pemilih yang dicabut haknya sebanyak 126 orang. “Artinya mereka ini karena kasus hukum atau menjalani masa hukuman sehingga hak politiknya dicabut. Terbanyak di Pulau Taliabu mencapai 113 orang,”sebutnya.
Dikatakan Bawaslu juga menemukan pemilih tidak memenuhi syarat yang bukan penduduk setempat sebanyak 4.714 orang. “mereka bukan penduduk setempat yang sesuai dalam DP4. Jadi misalnya saya tinggal di kelurahan Sasa tetapi dalam DP4 nama saya ada juga di kelurahan Tobona,”kata Ketua Bawaslu.
Oleh sebabnya, Bawaslu mengingatkan kepada jajaran KPU, agar petugas pemuktahiran data pilih (PPDP) yang secara teknis melakukan coklit dapat menjalankannya sesuai aturan. “Ini potensi ricuhnya Pilkada salah satunya karena DPT bermasalah, termasuk juta potensi pelanggaran cukup besar,”Ujarnya.
“PPDP pada coklit data pilih harus benar-benar datang ke rumah-rumah warga untuk menginput data yang sudah ada dan disesuaikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) milik masyarakat, Setelah itu memasang stiker sebagai tanda bahwa warga tersebut telah dilakukan coklit. Jadi hal-hal itu jangan sampai tidak dilakukan,” jelasnya.
Dia juga telah menyampaikan kepada jajaran Bawaslu di 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak agar dalam tahapan ini pendekatan yang dilakukan dapat berjalan secara humanis. “Jadi apabila terjadi sesuatu pelanggaran yang terjadi di lapangan, jajaran pengawas agar segera memberikan saran kepada PPDP maupun warga melakukan perbaikan data,” tambahnya (han/red)