8 Oktober Kampanye Dihelat

![]() |
Komisioner Devisi Hukum KPUD Pulau Morotai, Luth Djaguna |
MOROTAI,BRN –
Meskipun Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) masi
jauh, karena bakal dihelat 2019 nanti. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pulau Morotai telah menetapkan 8 Oktober sebagai dimulainya awal
kampanye. Penetapan jadwal kampanye ini ditetapkan berdasarkan koordinasi KPU,
Bawaslu, Polres dan pengurus Partai Politik (Parpol).
Komisioner
Devisi Hukum KPUD Pulau Morotai, Luth
Djaguna menegaskan, karena jadwal kampanye telah disepakati, pihak parpol untuk segera memasukan daftar
tim kampanye. “Jadi tiga hari sebelum kampanye, tahapan daftar tim sudah harus
dimasukan ke KPU,”katanya, Kamis (4/10).
Luth
menjelaskan, terdapat empat tahapan dalam proses kampanye, diantaranya kampanye tatap muka, pertemuan terbatas,
kampanye lain dan rapat umum. “Sesuai
dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 yang diubah dengan PKPU 32 tahun 2018.
Jadwal kampanye ditetapkan pada 23 September kemarin, tapi belum ada satu pun
Parpol yang sodorkan syarat untuk ikuti kampanye, “imbuhnya.
Karena
jadwal kampanye telah ditetapkan, dia meminta
Bawaslu intens mengawasi Parpol
menggelar kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan. (Fix)