Komisi III DPRD Minta Pemerintah Ternate Kroscek Izin Pertashop di Jambula
Anas U. Malik. |
Pembangunan
Pertashop di Jambula, Kecamatan Ternate Pulau hingga
saat ini masih diwarnai aksi protes. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Ternate menilai, aksi proses tersebut dipicu oleh beberapa hal yang mendasari.
Salah satunya
adalah kurangnya sosialisasi. Peran penting pemerintah dalam memberikan pencerahan
kepada masyarakat tentang manfaat Pertashop dari sisi pelayanan publik, dan
memberikan pemahaman menyangkut apa saja resiko pasca pembangunan kepada
masyarakat dianggap penting.
“Yang paling
mendasar adalah Pemerintah Kota Ternate mengkroscek dulu semua syaratnya,
termasuk ijinnya. Bila perlu ada kajian Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL–UPL
(jika diperlukan). Karena apapun bentuk usahanya, paling pertama
dipenuhi adalah ijin, karena ini sesuai perundang-undangan,” tandas Ketua Komisi
III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik, Senin 14 Juni.
Anggota dewa daerah pemilihan Kecamatan Kota Ternate Tengah ini menyarankan
agar pemerintah secepatnya menyelesaikan pro kontra pembangunan Pertashop yang sementara
dikerjakan. Melakukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah kecamatan
dan kelurahan dalam rangka mensosialisasikan manfaat dan dan dampak negatif
Pertashop terhadap masyarakat, termasuk mengamodir aspirasi masyatakat
terdampak.
“Kalau Pertashop
ini sudah memenuhi standar perijinan, saya kira tidak ada masalah (gejolak)
sepanjang aspirasi masyatakat terdampak diakomodir. Tolak karean apa?, apa saja
aspirasi masyarakat terdampak harus direspon oleh pemerintah. Kalau misalnya tolak
karena ketidaknyamanan (Pertashop dan permukiman warga jaraknya berdekatan) dan
mencemari lingkungan sekitar, harus dicari jalan keluarnya seperti apa. Saya kira
ada solusi lain,” ucapnya. (ham/red)