Brindonews.com
Beranda Advertorial Bapenda Malut Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Bapenda Malut Luncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting.


TERNATE, BRN
– Badan Pendapatan Daerah atau Bappenda Provinsi
Maluku Utara meluncurkan aplikasi non Tunai Pajak Kendaraan bermotor.
 





Peluncuran platform yang dinamai E-Payment itu di
Hotel Sahid Bela, Kelurahan Jati, Kota Ternate Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.



Gubernur Maluku
Utara yang diwakili Staf Ahli bidang Politik Hukum dan Ham, Abuhari Hamzah menjelaskan,
E-Payment  atau sistem pembayaran online terintegrasi dalam pembayaran
pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah model layanan
baru yang diinisiasi oleh Bapenda Maluku Utara.





Inovasi E-payment  diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan,
dan keterjangkauan kepada masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah
khususnya pajak kendaraan bermotor.

Inovasi E-payment dirancang
untuk melayani wajib pajak hingga lapisan masyarakat di pelosok. Berharap
dengan sistem terintegrasi ini, target pencapaian pendapatan daerah melalui
pajak semakin efisien dan mampu menutupi hal-hal yang tidak diinginkan, salah
satunya penyimpangan.

“Poin utamanya
adalah untuk mempermudah pelayanan secara efisiensi. Pemerintah provinsi akan
terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama keluhan
terkait pembayaran pajak,” kata Abuhari, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur
Abdul Gani Kasuba.





Kapolda Maluku Utara
yang diwakili  Irwasda Kombes. Pol. Eko Trisnanto mengapresiasi  inovasi
dimaksud. Ia mengatakan, adanya sistem pembayaran ini menjadi garda terdepan dalam
memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat serta dapat meningkatkan
pendapatan daerah.

Kepala Bapenda
Maluku Utara, Zainab Alting menambahkan, adanya pembayaran pajak online ini mampu
meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah.








Selain peningkatan PAD,
digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan
kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19
yang cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.

“Tujuan dibukanya
pembayaran E-Payment ini adalah untuk memberikan pilihan kepada wajib pajak
dalam melakukan transaksi pembayaran,” ucapnya. (red/adv)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan