Kepemilikan SPBU Diduga Milik Ketua DPRD
Polres Dan Pemda Tutup Mata
LABUHA –
Kendati Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor dengan 407/F144A0/2016-S3
tentang larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar
dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), akan
tetapi perintah itu tidak berlaku bagi SPBU Labuha yang diketahui milik
keluarga Ketua DPRD Halsel, Umar Soleman.
Pantauan
awak media di SPBU Labuha, pada Selasa 2 Oktober pukul 16.59 Wit, salah satu
mobil open cup jenis cary berwarna putih dengan nomor polisi DB 8230 LE, dengan
muatan puluhan jerigen melakukan pengisian BBM dengan jumlah diperkirakan
kurang lebih mencapai 1 ton.
Meskipun
pengambilan BBM dengan menggunakan jerigen secara terang-terangan pada SPBU
milik ketua DPRD Halsel tersebut, namun Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres
Halsel terkesan menutup mata. Hal tersebut publik menduga bahwa hubungannya
dengan kepemilikan SPBU tersebut adalah seorang pejabat tinggi di Kabupaten
Halsel, sehingga lengah dari pengawasan baik dari Pemda Halsel maupun Polres
Halsel.
Terakit
hal itu, pengelola SPBU Labuha, Ade Soleman ketika dikonfirmasi awak media
melalui via telepon guna dimintai tanggapan terkait surat edaran Pertamina
tentang larangan pembelian BBM jenis premium dan solar menggunakan jerigen di
setiap SPBU, namun tidak direspon.
Sementara
Kapolres Halsel, AKBP. Irfan SP Marpaung
ketika dikonfirmasi melalui Watsap, terkait dengan pengawasan namun belum
merespon hingga berita ini dinaikan. (snr/red)