Ampera Desak Gubernur Usulkan Pj Sekda Haltim Yang Baru
Sekjen Ampera Mahibu Mandar |
HALTIM, BRN – Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diminta segera mengusklan penjabat sekertatis daerah (Sekda). Sebab masa kerja Pelaksana Harian (PLH) Sekda haltim sudah kadaluarsa. Hal ini dikatakan seketrais jenderal Amprea Mahibu Mandra kepada wartawan via whatsApp Senin (19/10/2020).
Menurutnya masa kerja Plh sekda Haltim itu sudah berakhir dan sudah seharusnya dilakukan usulan baru.Ricky Chairul menerbitkan surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 130/140-SETDA/09/2020. Surat yang diteken pada 28 September 2020 itu dirinya meminta M. Tito Karnavian untuk tidak mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Halmahera Timur.
Dalam isi surat tersebut plh sekdaRicky Chairul meminta pertimbangan Mendagri M. Tito Karnavian untuk tidak mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Halmahera Timur. Isi surat tersebut Ricky Chairul meminta kepada M. Tito menunjuk salah satu pejabat di Kemendagri RI yang bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjadi penjabat Bupati Halmahera Timur.
Lanjut Mahibu, apa yang dilakukan plh sekda itu sudah menyalahi aturan, karena gubernur ada perwakilan pemerintah pusat di daerah, dan itu punya hak mengusulkan siapa saja yang menjadi penjabat bupati maupun sekda.
Selain itu juga, saat ini terjadi penolakan DPRD terhadap usulan penjabat baru Sekda haltim. Penolakan ini muncul dari 9 anggota DPRD yang nitabenenya partai koalisi salah satu pasangan calon buoati, dengan tujuan mempertahankan Ricky untuk dilantik, sementara padahal tidak sesuai aturan yang berlaku. Ini bisa diduga ada apa dengan Ricky sehingga 9 anggota DPR memertahanya untuk dilantik sebagai pj sekda.
” Bisa diduga Ricky juga sudah terlibat politik praktis. Ini dapat dilihat dari statemen 9 anggota DPR Haltim yang masih mempertahankan Ricky untuk dilantik sebagai Penjaby sekda”.
Di minta agar PJ Bupati segera menyampaikan kemabali usulan PJ sekda haltim yang baru kepada gubernur maluku utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan selanjutnya akan di proses sesuai ketentuan peraturan Per Undang Undang yang berlaku, tegasnya.(tim/red)