Aliran Dana SPPD Fiktif Diduga Mengalir ke Oknum Eks Pegawai BPK Maluku Utara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur membongkar skandal baru keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016.
Dana SPPD Fiktif yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar tersebut diduga mengalir ke salah satu oknum mantan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang sekarang dikabarkan sudah pinda tugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, aliran dana yang diduga kuat mengalir ke salah satu oknum mantan pegawai BPK tersebut terbongkar setelah ditelusuri lebih lanjut.
Kejaksaan kata Irawan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres setempat untuk segera disidik sehingga Polres Halmahera Timur telah menerbitkan Surat SPDP Nomor: B/SPDP/25.a/VI/RES.3.3./2025/Reskrim tanggal 30 Juni 2025.
“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memberikan petunjuk kepada pihak Polres agar dilakukan penyelidikan kepada oknum Pegawai BPK yang diduga menerima gratifikasi dari terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” kata Irawan, Rabu, 8 Oktober.
Meski begitu, Irawan tidak membocorkan nama mantan pegawan BPK yang disebutkan. Menurut Irawan, oknum mantan pegawai BPK Perwakilan Maluku Utara tersebut menerima aliran dana mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Ada tiga kali penyerahan, penyerahan pertama Rp 600 juta penyerahan kedua Rp 400 juta dan penyerahan ke tiga lewat transfer bukti elektronik ada Rp 20 juta. Jadi total keseluruhan yang diserahkan ke salah satu tersangka oknum BPK yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Rp 1.020.000.000. Khusus oknum pegawai BPK kami masih menunggu pemberkasan dari Polres Halmahera Timur,” jelasnya. (*)