Akademisi Sebut Kepala Daerah Boleh Ubah Postur APBD

TERNATE, BRN – Kewajiban tiap-tiap kepala daerah yang dilantik pasca pilkada di Kabupaten Kota diperbolehkan merubah postur belanja APBD yang sudah dirancang oleh kepala daerah sebelumnya.
Pernyataan ini diutarakan oleh Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate Mochtar Adam melalui keterangan tertulis yang diterima Brindonews, Minggu, 6 Juli 2025.
Ekonom Maluku Utara tersebut berpendapat, kepala daerah mengambil langkah untuk melakukan pergeseran APBD yang sudah ditetapkan adalah hal yang wajar. Sebab, praktik pergeseran anggaran tidak hanya terjadi pada tingkat daerah, tapi sering terjadi pada tingkat nasional usai pemilihan presiden.
“Presiden terpilih tentu tidak sepenuhnya mengikuti postur APBN yang disusun oleh pemerintahan sebelumnya. Bahkan, sering kali dilakukan perubahan besar terhadap struktur anggaran, termasuk revisi dana transfer yang telah ditetapkan, serta pembentukan lembaga baru dalam pengelolaan APBN,” katanya.
Menurut Mochtar, walaupun langkah tersebut berada di luar struktur regulasi yang berlaku, tapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 diperbolehkan. Inpres dimaksud kata Mochtar, menjadi preseden bagi kepala daerah untuk melakukan penyesuaian belanja postur APBD asal sejalan dengan visi-misi dan mengikuti perkembangan nasional.
“Pemanfaatan diskresi oleh kepala daerah dalam melakukan pergeseran APBD adalah keniscayaan. Ini penting agar struktur anggaran dapat menyesuaikan dengan dinamika nasional melalui Inpres 1/2025, serta kondisi lokal yang menuntut efisiensi dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah baru,” jelasnya.
Ketua ISNU Maluku Utara tersebut mengemukakan, langkah dimaksud harus sejalan dengan peran DPRD setempat untuk mengawal hak diskresi kepala daerah apabila merombak APBD agar sesuai kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing.
“Masih ada ruang pembahasan yang tepat dalam forum APBD Perubahan yang akan berlangsung pada Agustus atau September mendatang. Karena itu, fokusnya bukan pada seberapa besar perubahan anggaran yang dilakukan, melainkan seberapa besar manfaat perubahan tersebut bagi percepatan pembangunan dan kemajuan daerah,” pungkasnya. (*)