Akademisi: Bawaslu Tahu Dari Awal, Kok Kenapa Tidak Disampaikan
Abdul Kader Bubu |
TERNATE, BRN – Hasil seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara resmi diserahkan ke Bawaslu RI. Meski begitu,
polemik lolosnya salah satu pengurus DPD
II Partai Golkar Tidore Kepulauan (Tikep), Amru Arfa masih menjadi “wacana
hangat” di semua kalangan termasuk akademisi. Lolosnya Amru Arfa pada seleksi calon
anggota Bawaslu Zona I belum lama ini membuat akademisi Universitas Khairun Abdul
Kader Bubu angkat bicara.
Menurut Kader Bubu,
Bawaslu Provinsi harus memberi cacatatan yang menjelaskan Amru Arfa memiliki
masalah. Misalnya, sebagai pengurus aktif partai politik atau tidak mengundurkan
diri sebagai tim astitensi Bawaslu. “ Catatan-catatan ini harus disampaikan Bawaslu
Propinsi ke Bawaslu Pusat, tapi faktanya tidak demikian,” ujar Abdul Kader Bubu
saat ditemui di acara puncak pemilihan Putri Kampus 2018 di Royal Resto, Sabtu
(11/8) dinihari kemarin.
Dia mengatakan, penyampaian
catatan Bawaslu Provinsi ke Bawaslu RI dengan maksud menjadi catatan ketika Bawaslu
RI mengambil keputusan. Saat ini, tidak sekedar menjadi masalah
yang bersangkutan lolos hasil seleksi, tetapi masalah krusial yang menimbulkan
wacana adalah Bawaslu Provinsi mengetahui dari awal dimana Amru Arfa termasuk
salah satu pengurus aktif partai dan tim asistensi Bawaslu.
“ Kalau itu di perhatikan
maka akan menjadi masalah, Bawaslu Propinsi tahu dari awal, kok kenapa tidak
disampaikan. Foto copy SK jelas, tetapi kemudian dilakukan verifikasi oleh Timsel
saat itu ditemukan yang bersangkutan adalah pengurus partai,” beber Kader Bubu.
Kata dia, itu menjadi masalah prinsip yang harus
menjadi acuan Timsel. “ Bolanya ada di Bawaslu Propinsi, apakah Bawaslu berani
memberikan catatan-catatan sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh ketua Timsel
atau tidak, itu masalahnya,” ucapnya. (emis)