GCW Desak Polda dan Kejati Lidik Anggaran Proyek SMK Pertanian

![]() |
Ilustrasi uang tunai |
SOFIFI, BRN – Gamalama Coruption Whatc Maluku Utara mendesak pada Polda dan kejaksaan
Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek
pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian yang terletak di Desa Kusu Sofifi
yang dibangun Dinas Pertanian Provinsi Malut. Pasalnya, proyek tersebut
dianggarankan tahun 2016 itu bermasalah sehingga merugikan daerah ratusan juga
rupih.
Koordinator GCW Malut
Muhiddin pada redaksi brindonews mengatakan, proyek pembangunan gedung SMK
Pertanian yang dibangun Dinas Pertanian Malut bermasalah pada kekurangan volume
pekerjaan dibeberapa aitem anggaran sehingga itu merupakan dugaan tindakan
melawan hukum. Sebab temuan proyek kekurangan volume bukan hanya ada satu aitem
anggaran, namun juga sekitar lima aitem anggaran dengan masalah yang sama. ” Masalah
proyek SMK Pertanian ada unsur dugaan kesengajaan antara PPK dan pihak
kontraktor pasalnya dari lima pekerjaan yakni pembangunan kelas, laborthorium,
rumah guru, gedung kantor SMK, dan laboratorium kesmavet yang dikerjakan
perusahan berbeda namun masalah yang sama,” katanya.
Atas permasalahan
tersebut, Polda dan Kejati Malut sudah bisa melakukan penyelidikan. Karena
proyek tersebut dibangun di tahun 2016 namun sampai saat ini belum difungsikan.
” Mendesak pada Polda dan Kejaksaan tinggi Malut mengusut proyek pembangunan
SMK Pertanian yang dibangun Dinas Pertanian Malut ini,” desaknya.
Sekedar diketahui, berdasarkan
data audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas laporan keuangan pemerintah
daerah (LKPD) Provinsi Malut tahun 2016,
terjadi kekurangan volume pada pekerjaaan gedung kelas SMK Pertanian sebesar Rp
162 juta lebih (Rp 162.550.518). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Langguna
Tirta dengan Surat perjanjian nomor :C. 15/KONTRAK/TU/DAK/IX/2016 pada tanggal
16 September 2016 dengan nilai kontrak Rp 2.016.000.000, berdasarkan Surat
perintah mulai kerja nomor :03/PPK-C. 15/SPMK/TU/DAK/IX/2016 waktu pelaksanaan
selama 100 hari kalender mulai terhitung 15 September 2016.
Namun proyek tersebut
dalam perjalanan pekerjaan dilakukan penyesuaian yang dilakukan PPK dan pihak
rekanan pada penyesuaian nilai kontrak dan aitem pekerjaaan yang tercantum
dalam Addendum kontrak nomor : ADD/C.15/KONTRAK/TU/DAK/IX/2016 pada 28
September 2016 atas adendum tersebut nilai kontrak gedung kelas sekolah SMK
Pertanian berkuranng menjadi Rp 1.870.520.000, dari hasil pemeriksaan atas
dokumen SP2D, pembayaran atas pekerjaan tersebut dilakukan 100 persen atau Rp
1.870.520.000.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik yang silakukan oleh BPK RI,
Inspektorat, PPK Dinas Pertanian Malut pada 14 April 2017, bahwa
pekerjaan telah selesai dikerjakan akan tetapi masih Ada kekurangan volume
pekerjaan, hasil konfirmasi dengan pihak rekanan , yang bersangkutan mengakui
dan setuju mengurangi volume sebesar Rp 162 Juta lebih.
Selain itu terjadi
kekurangan volume pekerjaan juga pada pembanguan rumah guru SMK Pertanian
sebesar Rp 111.644.472, yang dikerjakan oleh CV Karya Anak Bangsa dari nilai
proyek Rp 1.790 miliar. Proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaaan SP2D,
Pembayaran telah 100 persen, namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang
dilaksanakan oleh BPK RI, Inspektorat,
dan PPK Dinas Pertanian Malut pada 3 Maret 2017 ditemukan kekurangan voleme pada
pengecatan plafon, pengecatan papan lisplank dan pengecatan kayu, Koseng, daun
pintu, daun jendela dengan total sebesar Rp 111.644.472.
Hasil audit BPK RI juga
menemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium SMK
Pertanian senilai Rp 108 juta lebih. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Thimak
Multi Graha dengan Surat kontrak nomor :C. 17/KONTRAK/TU/DAK/IX/2016 tertanggal
15 September 2016 sebesar Rp 1.281.000.000 sudah dilakukan pembayaran 100
persen, namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukn BPK RI, Inspektorat dan PPK Dinas Pertanian Malut
pada 14 April 2017, proyek tersebut telah selesai dikerjakan namun ditemukan
kekurangan volume pekerjaan, hasil konfirmasi dengan pihak rekanan, yang
bersangkutan mengakui dan setuju terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 108
juta lebih.
Bukanya disitu terdapat
kekurangan volume juga pada pekerjaan pembangunan gedung laboratorium Kesmavet
Rp 31.974.933, proyek pembangunan gedung laboratorium Kesmavet SMK di Desa Kusu
Sofifi Kota Tikep yang dikerjakan CV Setia Mandiri dengan Kontrak Nomor C.
18/KONTRAK/TU/DAK/IX/2016 tanggal 15 September 2016 dengan nilai kontrak Rp
1.399.000.000, hasil pemeriksaan SP2D pembayaran telah 100 persen atau Rp 1.399
miliar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI, Inspektorat dan PPK Dinas Pertanian Malut dan
pihak rekanan pada 14 April 2017 diketahui proyek tersebut selesai dikerjakan
akan tetapi masih ada kekurangan volume pekerjaan, hasil konfirmasi dalam
LHP nomor :17.C/LHP/XIX.Ter/5/2017
terhadap pihak rekanan yang bersangkutan mengakui adanya kekurangan volume
senilai Rp 31.974.933.
Terjadi kekurangan
volume pekerjaan juga pada pembangunan gedung kantor SMK Pertanian senilai Rp
24.294.595, proyek yang dikerjakan CV Kansa Persada dengan surat kontrak nomor
C. 16/KONTRAK/TU/DAK/IX/2016 dengan nilai Rp 1.281 miliar itu terdapat
kukurangan vokume, ini diketahui setelah BPK RI, Inspektorat dan PPK Dinas Pertanian Malut
serta pihak rekanan melakukan pemeriksaan fisik dilapangan terdapat kekurangan
volume pekerjaan Rp 24 juta lebih dari nilai kontrak Rp 865 juta yang telah
dicairkan 100 persen.
Kondisi tersebut bertentangan
dengan peraturan presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan baring dan Jasa
Pemerintah yang telah diubah Perpres nomor 4 Tahun 2015, hal tersebut mengakibatkan
realisasi belanja modal gedung dan bangunan yang dijasikan dalam LRA tidak
mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Atas permasalahkan tersebut BPK
merekomendasikan pada gubernur Malut memberikan sanksi pada PPK dan
memepertanggjawabkan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak yang dilaksanakan
kontraktor pelaksana dengan menyetor ke kas daerah kelebihan pembayaran. (tim/red)