AGK Diisukan Tolak Paripurna Pemberhentian Gubernur

SOFIFI, BRN – Pengumuman masa akhir jabatan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara menuai pro kontra.
Seteru antara pihak yang setuju dan pihak penentang ini sempat mengemuka ketika DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, dituding sebagai pihak yang mempercepat pengumuman pemberhentian tersebut.
Samsuddin disebut-sebut sebagai ‘aktor utama’ dilakukannya paripurna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./6066/PJ, tertanggal 10 November 2023 itu.
Menutur informasi, penolakan paripurna tersebut karena dianggap belum waktunya. Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali baru boleh diberhentikan pada Mei 2024.
Hitungan ini didasari AGK-YA pertama kali dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. AGK-YA disumpah jabatan pada Mei 2019 di Jakarta oleh Presiden Jokowi.
Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menyatakan, paripurna pengumuman masa akhir jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba yang dilakukan itu sudah sesuai prosedur.
Pengumuman pemberhentian termaktub dalam Pasal 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
“Pasal 281 ayat 5 Undang-undang Pilkada sudah jelas. Bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023. Dengan begitu, apa yang sudah diparipurnakan tadi sudah sesuai prosedur, kita tindaklanjuti SE Kemendagri,” tandas Kuntu.
DPRD, kata politikus PDIP ini, tetap melaksanakan paripurna pengumuman. “Kita sesuai prosedur. Terima atau tidak, itu lain urusan. Yang jelas sudah sesuai mekanisme, tarada kepentingan terselubung,” sambungnya.
Abdul Gani Kasuba dikonfirmasi di kediamannya membantah. Ia menyebut, paripurna pemberhentian jabatannya itu merupakan usulannya supaya dipercepat.
“Tarada (tidak tolak), saya terima. Saya yang mau, so lala,” katanya. **