Disnaker Halbar Minta Pihak Hotel Jalankan SK Gubernur

![]() |
Hawa Do Samad |
HALBAR, BRN – Urusan pengupahan
dalam ketenagakerjaan merupakan hal yang rasanya tak pernah jauh dari kata ‘masalah’. Penerapan upah kerja tak
sebanding ini dialami karyawan
Hotel D’Hoek, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Hotel yang
beralamat di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat ini mengupah
para pekerjanya masih dibawah taraf dan belum didasarkan pada kebutuhan hidup layak
(KHL).Salah
satu karyawan Hotel D’Hoek yang meminta identitasnya tidak dipublikasi kepada
media ini membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan, upah kerja yang di terima dari
pihak hotel tak sesuai upah minimum provinsi (UMP) Malut.
Dia juga mengemukakan, besaran
gaji yang diterima jumlahnya fariasi. Upah kerja di hitung sesuai lama kerja,
ada yang Rp 1. 200.000 dan ada yang Rp 1.650.000.
“ Karena itu,
kami meminta Disnakertrans Halbar harus kroscek ke lapangan perihal penerapan
upah kerja,” tandasnya.
Menurutnya, keluhan upah
kerja yang dikeluhkan itu sudah sesuai dengan SK Gubernur Maluku Utara nomor:
328/KPTS/MU/2018 tertanggal 1 November 2018 terkait besaran upah. Dimana SK itu
menjelaskan upah minimum sektoral dan sub sektoral dari Rp 2. 320. 803 menjadi
Rp 2. 508. 091.
Penangguhan upah kerja
para karyawan mendapat respon positif dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans)
Halbar. Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans, Hawa Do Samad meminta
kepada pihak hotel agar membayar upah kerja karyawannya sesuai UMP yang tertuang
dalam SK gubernur.
Hawa bilang, tidak diterapkannya
UPM oleh pihak hotel sebagai bentuk pelanggaran melawan UU ketenagakerjaan dan SK
gubernur. Agar ada tindaklanjut, dia meminta para karyawan agar menyurat ke Disnakertrans
Halbar. “ Supaya di tindak lanjut ke tim pengawas provinsi untuk memeriksaan
hotel tersebut,“ terangnya. (HARYADI)