Galian C di Bobong Diduga Belum Kantongi Izin

![]() |
Galian C di Kota Bobong |
TALIABU, BRN – Galian C yang
diduga tidak mengantongi izin mulai marak di Kabupaten Pulau Taliabu, salah
satunya di Bobong Taliabu Barat.
Kepala Bidang Perizinan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu, Ilham
Dg. Matille menyatakan bahwa penerbitan izin galian C bukan lagi kewenangan
Dinas PMPTSP. Melainkan kewenangan Badan Keuangan, yang mengacu Perbup Pulau
Taliabu No 2.b Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.”
Izin galian C itu bukan di
kami. Coba kamu kroscek di keuangan pendapatan karena surat pelimpahan
kewenangan galian C itu tidak ada lagi di DPTMPTSP, “katanya.
Lanjutnya, memang di sini
pelayanannya sat pintu, namun tidak semua izin diterbitkan oleh daerah karena ditakutkan
jangan sampai izin galian C kewenangannya provinsi.
Ditemui terpisah, Kabid
Pendapatan BPKAD Pultab,masni Hj layou mengatakan, izin galian C bukan kewenangan pihaknya,
tetapi kewenangannya DPMPTSP.”Untuk izin galian C semua
di limpahkan ke DPMPTSP sebab di situ pelayanannya satu pintu. Jadi di situ
semua perizinan, “singkatnya.
Amatan media ini, kegiatan galian
C yang diduga belum berizin itu dijumpai di hampir sepanjang Jalan
Bobong-Kramat.
Ketua Satuan Siswa, Pelajar dan
Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Pulau Taliabu, Farik Hi menyesalkan
kegiatan galian C yang diduga belum ada izin itu. Menurutnya, selain mempengaruhi
pendapatan asli daerah (PAD), juga mengganggu pemandangan Ibu Kota Pulau Taliabu,
dan sering memicu banjir yang akan
berdampak negatif terhadap warga sekitar galian.
“Selain merusak wajah ibu
kota Pultab, Galian C yang diduga ilegal tersebut juga sering mendatangkan
bencana saat musim hujan, salah satunya banjir serta tergenangnya air bercak
merah yang merendam rumah warga yang pemukimannya dekat galian tersebut,”katanya.
Padahal, kata Farik, sebagai
warga negara yang baik, harus menghormati peraturan perundang- undangan yang
berlaku. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau
memang ada dugaan galian C nya ilegal, maka Pemda harus tertibkan dan pihak Kepolisian
Sektor (Polsek) Taliabu Barat juga harus presure persoalan ini dan ditindak
dengan tegas,”pintanya.(Her/red)