Gubernur Buka Finalisasi Penysunan Dokumen Cetak Biru PPM

TERNATE, BRN – Dinas Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara melakukan finalisasi penyusunan dokumen
catak biru atau blue print Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat ( PPM). Finalisasi ini tindaklanjut dari Keputusan
Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Acara yang
berpusatkan di Grand Daffam Hotel itu dibuka oleh Gubernur Maluku Utara, KH.
Abdul Gani Kasuba, Lc. Dalam penyampaiannya gubernur menjelaskan, finalisasi blue print PPM merupakan salah satu
kegiatan strategis karena bersentuhan dengan kepentingan orang banyak. Itu sebabnya ouput yang diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan dan pembangunan masyarakat
di sekitar wilayah lingkar tambang.
Abdul Gani meminta kepada semua pihak
terkait untuk mencari solusi dalam rangka menyediakan dan memandirikan sumber
daya lokal. Ikhwal ini menurut Gubernur Malut dua periode ini sebagai wujud
dari komitmen pemerintah daerah mempersiapkan infrastruktur yang kompeten,
kredibel dan memiliki daya saing.
“Terdapat cukup banyak lokasi usaha pertambangan
di Maluku Utara dengan berbagai ragam jenis tambang. Namun yang terpenting
bahwa pengembangan lokasi pertambangan untuk tidak merubah fungsi hutan
lindung/kawasan lindung dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta
daerah,” katanya.
Berharap bahan galian tambang dengan nilai
jual yang tinggi bisa dimanfaatkan secara optimal, dan memberikan kontribusi
yang signifikan terhadap peningkatan pengembangan infrastruktur masyarakat,
peningkatan pendapatan asli derah, serta mampu merangsang percepatan
pembangunan di daerah.
Gubernur mengatakan, banyanknya sektor usaha
pertambangan terutama di daerah terpencil belum berdampak pada pembangunan
terutama peningkatan infastruktur. Perusahan yang bergerak di pertambangan di tuntut
memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat terutama desa lingkar tambang.
“Masih minim fasilitas infrastruktur. Oleh
karenannya kehadiran industri tambang dapat memberikan peluang bagi kemajuan
wilayah setempat,” katanya. “Masyarakat harus mendapatkan kompensasi dari
perusahan berupa manfaat ekonomi dan manfaat lainnya,” sambungnya.
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng
Barang menambahkan, sebelum sampai pada tahap finalisasi blue print PPM, tim penyusun sebelumnya melakukan focus group disscusion di Kabupaten
Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan. “Selanjutnya tim penyusun melakukan
konsultasi teknis dengan Kementerian ESDM RI dan telah dievaluasi oleh
Evaluator,” katanya usai acara finalisasi, Kamis (28/11).
Setelah finalisasi, berikutnya disampaikan ke Menteri
ESDM RI untuk mendapatkan pertimbangan teknis kemudian pada kegiatan usaha
pertambangan ditetapkan gubernur. “Adanya Cetak Biru PPM ini diharapkan akan
terjadi sinkronisasi, integrasi dan sinergi PPM di wilayah Provinsi Maluku
Utara,” katanya. (ces/red)