Brindonews.com






Beranda Headline Mantan Bendahara Dispora Dituntut 20 Tahun Bui

Mantan Bendahara Dispora Dituntut 20 Tahun Bui

Aprilia Johike saat keluar dari Kejari Halbar. Nampak mantan Bendara Dispora Halbar itu mengenakan rompi orange selanjutnya menuju Lapas Kelas IIB Jailolo unjuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.  

JAILOLO, BRN Penyidik Kejaksaaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat
(Kejari Halbar) akhirnya menahanan Aprilia Johike, tersangka dugaan tindak
pidana korupsi atau tipikor anggaran
paskibraka tahun 2017. Mantan Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Halbar ini ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Halbar dengan
nomor: Print-33/Q.2.17.4/Fd.2/11/2019 tertanggal 29 November 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Halbar Gama Palias menjelaskan, dasar penahanan tersebut setelah
Aprilia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana
Pasukan Pengibaran Bendera  Pusaka atau
PaskibrakaHalmahera
Barat tahun 2017. Pada kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp 125.550.000
dari total anggaran 700 juta rupiah. “Ditahan selama 20 hari, terhitung sejak
tanggal ditetapkan,” kata Gama, Jumat (29/11).





Terhadap tersangka, jaksa penuntut
umum menyangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman paling lama 20
tahun bui dan denda paling banyak Rp1 milyar. Yang bersangutan sudah diamankan
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo,” katanya.

Pelaksana harian Kasi Intel Kejari
Halbar Dimas Rangga, dikonfirmasi
redaksi brindonews mengaku belum mendapat laporan. Dimas mengatakan,
informasi menyangkut penahanan Aprilia Johike diketahuinya melalui grup internal.
“Saya belum dapat laporan, coba konfirmasi ke Pak Gama. memang ada penahanan,
tapi dengarnya cuman di grup-grup internal, pemberitahuan resminya saya belum
dapat,” katanya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan