Inspektorat Bakal laporkan Hasil Temuan BPK ke Kejati Malut

![]() |
Foto Ilustrasi Uang Tunai |
TERNATE,
BRN
– Pemerintah provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat akan melimpahkan hasil
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kejasaan Tinggi malut terkait
temuan senilai Rp 29 Miliar untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kepala Inspektorat Maluku
Utara (Malut) Ahmad Purbaya kepada wartawan Selasa (21/7/2020) mengatakan sebelum
di proses hukum, inspektorat memintah kepada kejati malut pemulihan kerugian Negara
yang hingga saat ini belum juga diselesaikan.
Menurutnya, apabila proses
pumulihan kerugian Negara dan tidak di respon oleh pihak pihak yang terikat
dengan temuan BPK, Inspektorat akan merekomendasikan kepada kejati malut untuk
melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata dia, untuk hasil
temuan BPK di bawa tahun 2014, inspektorat merasa kesulitan, sebab sudah banyak
pegawai yang pinda baik itu di wilayah Maluku utara maupun di luar Maluku Utara.
“ Kami sangat sulit karena banyak pegawai yang sudah pindah” .
Akibat dari kesulitas
tersebut, pemprov akan mendorong ke BPK Pusat untuk penghapusan, karena inisial
oknum-oknum tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Sementara untuk temuan BPK
mulai dari tahun 2015-2020, inspektorat rencanaya senin pecan depan akan
memasukan laporan ke Kejati malut untuk dilakukan pemulihan keuangan Negara. Apabila
tidak direspon oleh opd-opd yang merasa terlibat akan dilakukan proses hukum.
“ kami masukan laporan ke
kejati untuk pemulihan keuangan Negara sebelum masuk pada proses hukum “
(han/red)