Brindonews.com
Beranda Headline Kasus Kapal Nautika, Seret Mantan Kadikbud ke Kejati

Kasus Kapal Nautika, Seret Mantan Kadikbud ke Kejati

Mantan Kadikbud Malut Imran Yakub

TERNATE,BRN
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, rupanya tidak main-main dalam mengusut tuntas
dugaan kasus tindak pidana korupsi. Buktinya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Kadikbud) Malut, Imran Yakub dipanggil Kejati Malut dalam rangka pemeriksaan
klarifikasi pengadaan kapal nautika, Senin (27/7/2020).





“ Imran dimintai keterangan
Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berkaitan dengan penyelidikan
kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal Nautika di Halmahera
Timur’’ ungkap kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan di
kantor Kejati Malut.

Dirinya menambahkan, pemeriksaan
mantan kepala dikbud dan tiga Kepala Sekolah terkait paket pengadaan kapal
Nautika dan dua kepala sekolah sebagai penerima simulator. “Iya tadi
mereka di periksa di bagian pidsus dugaan kasus tersebut”.

“ Mereka diperiksa sebagai
saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika”.

Terpisah mantan Kadikbud
Malut Imran Yakub mengataka, kedatangan di kantor Kejati Malut dalam rangka
memberikan klarifikasi terkait pengadaan kapal Nautika yang endingnya satu
proyek tetapi ada dua kontrak.  





Menurutnya,untuk masalah
pembayaran tidak ada hubungan denganya, sebab masa jabatnya sebagai kadikbud
berakhir 30 Juli tahun 2019. “ Jadi soal pembayaran itu saya tidak tahu. Kalo
soal lelang atau tender itu saya masih sebagai kepala dinas,” akunya.

Imran menambahkan, terkait
dengan sebelum dilakukan proses tender, dikbud sudah menyurat ke tim TP4D
Kejati dengan tujuan mempresentasikan anggaran tahun 2019 di hadapan TP4D untuk
dilakukan pengawasan anggaran E Katalog dan swakelola.





Perlu diketahui proyek
pengadaan kapal Nautika di Dikbud Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta di
Kabupaten Halmahera Timur pada 2019 dan pengadaan alat simulator yang
dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di
Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat melalui Dana Alokasi Khusus
(DAK) senilai Rp7,8 miliar, yang dikerjakan PT Tamalanrea Karsatama (tex/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan