Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye DPRD dan KPU Halmahera Timur Bahas Rencana Penambahan Kouta Kursi

DPRD dan KPU Halmahera Timur Bahas Rencana Penambahan Kouta Kursi

Ilustrasi kursi DPRD.





HALTIM, BRN– Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur
mulai membahas rencana penambahan kouta kursi pada pemilihan legislatif 2024
mendatang. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan pihak komisi pemilihan umum
atau KPU setempat.

Ketua DPRD
Halmahera Timur Jhon Ngaraitji menyebutkan, rencana tambahan dari 20 menjadi 25
kursi ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Target
ini bisa terealisasi kalau jumlah hak dan pengguna pilih sudah mencapai seratus
ribu jiwa.

“Untuk mencapai
25 kursi DPRD, penduduk Halmahera Timur minimal 101 ribu jiwa yang sesuai perintah
regulasi,” kata Jhon ketikan disembangi brindonews,
Rabu, 16 Juni.





Jhon mengatakan
DPRD rencananya memanggil kembali dinas kependudukan dan catatan sipil
(dukcapil). Pemanggilan ini tujuannya untuk mengkroscek trend pertumbuhan penduduk.

Polisi PDI
Perjuangan ini mengemukakan, laju pertumbuhan penduduk Halmahera Timur per 2019
mencapai 94.700 jiwa. Hasil proyeksi ini nantinya ditambahkan jumlah penduduk semester
satu tahun 2021.

“Tujuannya
untuk memastikan sudah berapa banyak jumlah penduduk di Halmahera Timur. Target
kami, sebelum pemilu mendatang, proyeksi penduduk di Halmahera Timur sudah
mencpai seratus ribu satu jiwa. Itu berarti target penambahan 5 kursi akan
tercapai,” jelasnya.





 

 





Ketua KPU Halmahera
Timur Mamat Jalil menyatakan pihaknya masih menggunakan data kependudukan 2018 yaitu
 lebih dari 80 ribu jiwa lebih. Namun menurut
data dukcapil, rentan waktu tahun ini sudah mencapai 95 ribuh lebih.

“Kalau target
menambah lima kursi, tentunya kami berdasarkan Pasal 16 PKPU Tahun 2017. Salah
satu poin terpenting adalah mendapatkan data kependudukan dan wilayah dari
kementerian dalam negeri. Nanti kami lihat, target penambahan kursi bisa capai
atau tidak,” terangnya.

Metode pemetaan
kursi dan dearah pemilihan lanjut Mamat, KPU tetap berpatokan pada petunjuk
teknis, salah satunya menyangkut akselerasi wilayah, termasuk dilakukannya uji
publik pembagian daerah pemilihan.





“Karena dalam undang-undang
nomor 7 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), dapil paling
terkecil itu tiga, sedangkan paling besar 12. Tapi syarat paling terpenting
adalah jumlah penduduk  harus mencapai
100 jiwa lebih dulu,” tandasnya.

Kepala Dinas Dukcapil
Halmahera Timur Irawan Ma’bud  belum
memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini dipublish, brindonews terus
berusaha mengonfirmasi namun belum berhasil. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan