Brindonews.com
Beranda Hukrim Bendungan Irigasi Sangowo Rp34 Miliar Jebol, Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Malut Usut

Bendungan Irigasi Sangowo Rp34 Miliar Jebol, Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Malut Usut

iLustrasi

TERNATE,BRN – Proyek Strategis Nasional Bendung Irigasi Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, senilai Rp34 miliar yang bersumber dari APBN 2025 mengalami kerusakan hingga runtuh dan jebol.

Kasatker PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Irnanda Kristandi, menyebut kerusakan tersebut murni disebabkan tingginya curah hujan dalam tujuh hari terakhir dan bukan akibat kegagalan konstruksi.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara, turun tangan mengusut penyebab kerusakan proyek tersebut secara serius dan objektif.

“Pernyataan hujan sebagai alasan harus  dibuktikan dengan data resmi BMKG bukan sekadar klaim tanpa dasar  terdengar tidak ilmiah, terkesan cari alasan untuk menutupi kesalahan” tegas Agus.

Agus menegaskan penyebab jebolnya bendungan harus dianalisis oleh ahli yang berkompeten bukan pernyataan sepihak. Apakah benar hujan ekstrem. Atau justru, rembesan dan kebocoran melalui celah tubuh bendungan di bawah pondasi saluran air menggerus tubuh bendungan dari luar hingga runtuh.

“Kegagalan bangunan akibat kesalahan desain, material tidak sesuai spesifikasi, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran standar konstruksi”

Semua itu diatur tegas dalam UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi  penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Agus mendesak Kejati dan Polda Malut harus segera menghadirkan ahli teknis untuk mengungkap, apakah jebolnya bendungan disebabkan mutu pekerjaan rendah, volume dikurangi, material tidak standar, atau pengurangan material. Semua itu dapat dikonversi menjadi nilai kerugian negara.

“Siapapun terlibat kontraktor, konsultan perencana, konsultan pengawas, pemilik proyek, pemasok material wajib dimintai pertanggungjawaban hukum”

Agus juga menyoroti kecurigaan mendalam, selama ini jarang sekali Kejaksaan maupun Polda Malut mengusut tuntut proyek di bawah Balai Kementerian. Terkesan ada perlakuan istimewa. Apakah ada hubungan khusus. Mengapa proyek balai seolah diistimewakan dari pengawasan hukum. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan