Brindonews.com
Beranda Headline Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Akta PT ARA Dilimpahkan Kejari Ternate

Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Akta PT ARA Dilimpahkan Kejari Ternate

Kejari Ternate menerima pelimpahan tahap II empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi dari Dittipideksus Bareskrim Polri

TERNATE, BRN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tahap II empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi kepada Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (17/8/2026).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Pelaksanaan Tahap II diserahkan langsung oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum Kejari Ternate,” kata Joice.

Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial GG alias Michael, ARH, CM, dan SA alias Sami.

Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik PT Alam Raya Abadi yang menyebabkan kerugian material perusahaan sebesar Rp2.300.676.500 berdasarkan hasil audit internal.

“Empat tersangka telah diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Joice.

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka, penanganan perkara ini selanjutnya menjadi tanggung jawab Penuntut Umum Kejari Ternate.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemalsuan dokumen perusahaan dan menimbulkan kerugian lebih dari Rp2,3 miliar. (red/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan