Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Halmahera Tengah, Satu Terduga Pengedar Diamankan
TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial CESN diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Senin, 20 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket kiriman yang diduga berisi sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di alamat tujuan.
Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan perusahaan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah. Saat itu, CESN diketahui baru menerima paket yang diduga berisi narkotika.
Petugas kemudian membawa CESN ke kamar mess untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah mainan anak yang telah rusak, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui pemeriksaan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar CESN. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu yang disimpan di dalam wadah headset berwarna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapannya yang disimpan di dalam kotak kacamata.
Berdasarkan hasil interogasi awal, CESN mengaku paket yang baru diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet yang ditemukan di dalam kamar diakui sebagai miliknya. Atas keterangan tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, CESN bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Maluku Utara.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Hadi.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. (Fandi/Red)






