Brindonews.com
Beranda Daerah DPRD dan Pemda Halsel Sahkan Dua Perda 

DPRD dan Pemda Halsel Sahkan Dua Perda 

Bupati Halsel, Bassam Kasuba

‎LABUHA, BRN – Ketukan palu di ruang paripurna DPRD Halmahera Selatan, Senin (12/1/2025), menandai disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Namun lebih dari sekadar seremoni legislasi, pengesahan ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pengawasan DPRD dan pemerintah daerah

‎Rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun 2026 tersebut dihadiri Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, jajaran Forkopimda, serta pimpinan OPD.

Dua Ranperda yang disahkan masing-masing mengatur Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‎Perda Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa disebut bertujuan menciptakan tata kelola desa yang bersih. Namun tantangan utamanya justru terletak pada implementasi. Selama ini, lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap praktik administrasi desa kerap menjadi sumber masalah, mulai dari pengelolaan anggaran hingga akuntabilitas kepala desa.

‎Sementara itu, Perda tentang Struktur Perangkat Daerah membawa konsekuensi serius terhadap birokrasi dan keuangan daerah. Kenaikan status sejumlah OPD dari tipe C ke tipe B, bahkan ke tipe A, berpotensi meningkatkan beban belanja pegawai. Tanpa pengukuran kinerja yang ketat, perubahan struktur ini berisiko hanya memperbesar birokrasi, bukan memperkuat pelayanan publik.

‎Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun dinilai strategis sekaligus krusial. OPD baru ini diharapkan tidak sekadar menambah nomenklatur, tetapi benar-benar mampu mendongkrak pendapatan asli daerah. Tanpa target yang jelas dan pengawasan berkelanjutan, Bapenda bisa berakhir sebagai institusi administratif tanpa dampak signifikan.

‎Dalam paripurna, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, meminta persetujuan seluruh anggota DPRD sebelum mengetuk palu pengesahan. Persetujuan bulat tersebut menegaskan sikap politik DPRD, namun juga menambah tanggung jawab moral lembaga legislatif untuk mengawal pelaksanaan Perda di lapangan.

‎”Perda adalah produk hukum yang wajib dijalankan, tegas Muslim. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fungsi DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi, melainkan berlanjut pada pengawasan agar Perda tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, ” ucapnya. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan