Silaturahmi dengan Media, LPS Paparkan Jaminan Simpanan Nasabah di Bank

TERNATE, BRN – Kantor Perwakilan Wilayah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Sulawesi, Maluku dan Papua, menggelar Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan di Kota Ternate.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sahid Bela Hotel pada, Senin (24/11/2025).
Hal ini menjadi ruang LPS bersama media untuk memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya literasi dan keamanan keuangan.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS III, Fuad Zaen menyampaikan, pada tahun 2024 LPS mendirikan tiga kantor perwakilan di Indonesia, salah satunya wilayah III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Wilayah III ini meliputi Sulawesi, Maluku, Papua. Dan Alhamdulliah hari ini kami hadir di Kota Ternate. Kemarin juga kami sudah in touch langsung dengan masyarakat di Car Free Day untuk memperkenalkan LPS,” ujar Fuad.
Menurutnya, ini adalah ke-20 tahun LPS hadir di Indonesia. Dimana, LPS lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Kemudian beroperasi setahun kemudian sehingga tahun ini LPS berusia 20 tahun.
Di usia sekarang ini, lanjut Fuad dengan adanya kantor LPS di wilayah III, tugas kami untuk mengunjungi langsung wilayah kerja kami, termasuk di Maluku Utara lebih baik.
Dengan luasnya wilayah kerja III, tentu LPS membutuhkan mitra sebagai perpanjangan informasi ke masyarakat luas guna memperkuat pemahaman tentang pentingnya literasi keuangan.
“Jadi kami akan diskusi, komunikasi, dan kolaborasi soal literasi lingkungan ataupun LPS itu sendiri,”ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro menjelaskan, LPS sendiri hadir tidak lepas dari sejarah krisis tahun 1998. Saat itu, belum ada LPS, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun drastis dan menyebabkan 16 bank ditutup.
Disampaikan, per-31 Oktober 2025, sebanyak 99,97% rekening nasabah telah dijamin penuh oleh LPS-khususnya simpanan dengan nominal hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Artinya, hampir seluruh simpanan masyarakat di wilayah ini aman dan masuk dalam skema penjaminan,” turut Prayitno.
la menegaskan, simpanan nasabah dijamin selama memenuhi syarat 3T, yakni; 1.) Tercatat dalam pembukuan bank. 2.) Bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan 3.) Tidak terlibat atau terbukti melakukan tindakan fraud.
“Jika dana lebih dari batas maksimal penjaminan, disarankan untuk menyebarkan simpanan ke beberapa bank agar seluruh dana tetap terlindungi,”tandasnya.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi berkelanjutan dalam menyebarluaskan literasi keuangan yang inklusif, akurat, dan mudah dipahami masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Utara,”pungkasnya. (Ham/Red)





