Tiga Tunggakan Kasus Korupsi di Halmahera Timur jadi PR Firdaus Affendi
Estafet kepemimpina Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur sudah berganti. Firdaus Affendi menggantikan posisi Satria Irawan yang dimutasi ke Kejaksaan Negeri Somasir, Sumatera Utara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepindahan Satria Irawan yang meninggalkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan bertukar menjadi pekerjaan rumah Firdaus Affendi yang harus diselesaikan.
Sebelum dimutasi ke Kejaksaan Negeri Somasir, Satria sudah mengeksekusi tiga kasus lainya selama satu tahun menjabat yaitu kasus korupsi SPPD Fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Halmahera Timur 2026, kasus korupsi DD dan ADD Desa Baburino di Kecamatan Maba ditambah kasus pembunuhan pegawai BPS.
Sementara tiga kasus lain yang sudah berstatus penyidikan adalah kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Ruang Terbuka Hijau Masjid Iqra Kota Maba, kasus dugaan korupsi anggaran pemerintah Kecamatan Kota Maba ditambah kasus dugaan korupsi puskesmas Buli.
Firdaus mengatakan, dia bakal mempelajari lebih dulu tunggakan kasus yang masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur karena baru sehari bertugas.
“Mohon maaf ya saya baru sampai, saya akan lihat, pelajari dulu perkembanganya bagaimana. Kasus yang sementara diproses tetap berjalan,” kata Firdaus, Selasa kemarin, 4 November.
Mantan Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tersebut menegaskan, dia bakalan tidak memberi ampun kepada pelaku korupsi. Apalagi kata Firdaus, sampai merugikan keuangan negara.
“Yang jelas kita akan menindak oknum-oknum yang melanggar korupsi dan tidak ada kata istilah ampun bagi mereka yang melanggar mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saya sudah bulat, tekad maju terus,” tegasnya. (*)




