Komisi I DPRD Halsel Selesaikan Polemik Dana Desa di Saketa dan Papaceda

HALSEL, BRN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, turun menyelesaikan polemik pengelolaan dana desa (DD) di Desa Saketa dan Papaceda di Kecamatan Gane Barat.
Penyelesaian polemik tersebut akhirnya diselesaikan setelah ada mediasi berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M. Zaki Abdul Wahab, tokoh masyarakat dan TNI/Polri.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Iksan U Basrah, menyampaikan bahwa pemalangan di Desa Papaceda berlangsung sekitar satu minggu, sementara di Desa Saketa lebih dari dua minggu.
Alhamdulillah, kami telah berhasil menyelesaikan permasalahan ini sehingga pelayanan kantor desa kembali normal,” ujar Iksan, Minggu (28/9/2025).
Iksan bilang, warga yang sebelumnya melakukan aksi protes sepakat menghentikan pemalangan dan membuka kembali akses kantor desa. Namun, aspirasi warga mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa tetap menjadi perhatian Komisi I DPRD.
“Warga Desa Saketa meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2024 diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Halmahera Selatan. Hal serupa juga diajukan oleh warga Desa Papaceda yang menginginkan audit khusus dan penjelasan terbuka terkait pergantian bendahara desa.
Semua aspirasi warga ini akan kami kawal dan sampaikan ke pemerintah daerah melalui dinas teknis, agar terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Iksan berharap pemerintah daerah lebih responsif dalam menanggapi aspirasi masyarakat guna mencegah terulangnya aksi pemboikotan fasilitas pemerintah di desa. Kehadiran pemerintah diharapkan menjadi solusi untuk mendorong keharmonisan dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa.
Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muh. Zaki Abdul Wahab, menegaskan bahwa pengelolaan DD harus transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap masalah pengelolaan harus diselesaikan secara hukum dan administrasi agar tidak merugikan masyarakat serta pemerintahan desa. (Al/Red)