Dua Tersangka Tipikor Bendung dan Irigasi di Sula Terancam Penjara Seumur Hidup

![]() |
Kombes (Pol) Adip Rojikan. |
TERNATE, BRN – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku
Utara menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor
penyalahgunaan dana pekerjaan bendung dan jaringan irigasi. Dua orang
ditetapkan tersangka dalam pekerjaan yang dikerjakan PT. AMK itu.
Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan,
penyerahan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara terhitung 21 Oktober 2021 kemarin.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi
pada tahun 2018 dan 2019. pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 9.793.609.134,- yang
melekat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
(DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula ini merugikan keuangan negara atau daerah
senilai Rp.2.072.951.119,” kata Adip melalui keterangan tertulis yang diterima brindonews.com, Selasa 26 Oktober.
Adip menyatakan, dalam
kasus ini sebanyak 21 saksi dan tiga ahli sudah diperiksa. Hasil pemeriksaan saksi
dan alat bukti, MS dan ML ditetapkan tersangka.
”Berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan
ke jaksa penuntut umum. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto
Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit
200 juta dan paling banyak 1 miliar,” ucapnya. (jy/red)