Bupati Halsel Tegaskan Tidak Ada Tenaga Honorer yang Dirumahkan

HALSEL, BRN – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa tidak ada tenaga honorer yang akan dirumahkan, termasuk mereka yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun yang masih menunggu seleksi tahap kedua.
“Tenaga honorer yang belum ikut seleksi PPPK tahap pertama tetap dipekerjakan sebagai tenaga PTT. Syarat mengikuti seleksi PPPK adalah minimal dua tahun bekerja, dan itu sudah terpenuhi sejak seleksi gelombang pertama,” ujar Bupati Bassam, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa meski tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK tahap pertama masih menunggu penerbitan SK hingga 2026, mereka tetap akan bekerja dan digaji melalui mekanisme outsourcing. Hal yang sama berlaku bagi tenaga honorer yang tengah bersiap mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
“Pemkab Halsel sudah menyiapkan skema agar semua tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi masing-masing. Tidak ada yang dirumahkan, dan gaji mereka tetap teralokasikan dalam anggaran daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Halsel yang sempat diliputi ketidakpastian. Bupati Bassam kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan tenaga honorer dan keberlanjutan layanan publik di Halmahera Selatan. (brn)