Pemkot Ternate Tidak Ada Pendampingan Hukum Bagi Tersangka Tipikor

TERNATE,BRN- Pemerintah Kota Ternate tidak memberikan pendampingan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi. ASN yang tersangkut kasus korupsi akan menghadapi proses hukum secara individu dan tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari instansi tempat bekerja.
Seperti halnya kasus dugaan tindak pidna Korupsi retribusi pasar pada tahun anggaran 2022-2023 yang menyeret eks kadis UMKM, Kasubag Perencanaan Jamal dan Kasubag Kepegawaian pada Dinas Koperasi UMKM Lutfi Umahuk.
“ Kami tidak boleh menganggarkan pendampingan atau bantuan hukum bagi ASN yang terseret kasus tipikor” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto Media Brindo Grup Senin, (11/8/2025).
Menurut dia, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan ASN. Bantuan hukum bisa diberikan untuk perkara lainnya, seperti perkara yang sifatnya perdata dan tata usaha negara.
“Yang bisa di dampingi pemerintah yaitu pejabat ASN yang mendapat masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya”
Lanjut Toto, untuk kasus tipikor itu masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang itu tidak bisa di berikan bantuan hukum.
Terpisah Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyebutkan, Pemkot tidak berkomentar soal proses hukumnya tiga ASN. Pemkot hanya menindaklanjuti kekosongan jabatan di Dinas tersebut.
Jadi sekarang kekosongan jabatan di Dinas Koperasi itu sudah di isi Pelaksana tugas Sarif Sabatun,”katanya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate, HH alias Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar, yang diduga merugikan daerah senilai Rp 600 juta.
Selain Hadi, Kejari juga menetapkan Bendahara Diskop dan UKM Lutfi, dan Jamal selaku staf lapangan. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan. (ham/red)