Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Pemekaran DOB Pulau Obi Harga Mati

Pemekaran DOB Pulau Obi Harga Mati

TERNATE, BRN – Meskipun Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, secara resmi telah menyampaikan bahwa pemerintah belum membuka kran moratorium pemekaran di seluruh wilayah di Indonesia lantaran terkendala soal anggaran. Namun, tidak membuat semangat perjuangan pemekaran DOB Pulau Obi tidak terhenti sampai disini.

Salah satu aktivis Pulau Obi, Jamudin, mengatakan, pemekaran DOB Pulau Obi adalah “Harga Mati”. Tidak ada proses tawar-menawar namun yang ada adalah “Mekarkan Pulau Obi”.





“Jika dari pemerintah pusat melalui Kemendagri berbicara soal anggaran maka itu adalah ranahnya pemerintah tapi kita sebagai masyarakat Obi juga punya hak untuk memperoleh hidup yang layak dan itu di jamin oleh konstitusi undang-undang di negara kita,” tegas pria yang biasa disapa bang mudin ini.

Menurutnya, sudah cukup lama masyarakat Obi hidup dengan serba keterbatasan fasilitas publik seperti listrik, air bersih, jaringan, infrastruktur jalan dan jembatan. Sehingga, sudah saatnya DPRD Kabupaten/kota dan provinsi, DPR RI, DPD RI, pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat perlu lebih memperhatikan aspirasi dari masyarakat Obi selama ini.

“Sejak 2007 masyarakat Obi sudah mendeklarasikan pemekaran Pulau Obi ini tepatnya di desa Laiwui. Jauh sebelum daerah – daerah lain di Mekarkan seperti Pulau Taliabu dan Morotai. Namun, lagi-lagi terkendala akibat moratorium sejak 2014” ungkapnya.





Ia menegaskan, semestinya Pulau Obi menjadi prioritas utama bagi pemerintah setempat. Sebab potensi sumber daya alam adalah satu faktor pendukung bagi kemandirian suatu daerah.

Mantan Humas Mahasiswa Obi ini kembali menyarankan kepada seluruh mahasiswa, aktivis 2009, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya agar terus mengawal proses tahapan pemekaran sampai titik darah penghabisan.

“Ini perjuangan kita semua dan torang berharap ada signal baik dari pemerintah pusat, ” tandasnya. (Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan