Penyidik Geledah Dinas PLH dan Perindag Halmahera Timur, 60 Dokumen Penting Disita

HALTIM, BRN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur mengeledah Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembanguna pedestrian ruang terbuka hijau dan penimbunan tanah ditambah penataan taman di kawasan Masjid Raya Agung Iqra Kota Maba pada 2022 hingga 2023.
Penyidik pun mengeledah ruangan kepala bidang UKM dan Perdagangan di Dinas Perindagkop dan UKM untuk mencari tambahan berkas dokumen yang berkaitan dengan kasus dimaksud karena diduga ada keterlibatannya. Lembaga satya adhi wicaksana tersebut telah menyita 60 dokumen penting pada Dinas Pertanahan.
Pengeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsusu Ahmad Bagir bersama Kasi Intelijen Muhamad S Mae dan kasi Pidum Komang Noprizal.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, penyitaan dilakukan untuk mencari berkas-berkas sebagai alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RTH Mesjid Raya Agung Iqra Maba pada 2022 dan 2023 senilai Rp 5,9 miliar.
Satria menyebutkan, pembangunan kawasan Masjid Raya Iqra mengunakan sering anggaran masing-masing bersumber dari APBD sebesar 4,7 miliar dan dana CSR PT Aneka Tambang senilai Rp 1,1 miliar.
“Jadi untuk APBD itu ada empat peket dengan nilai Rp 4,7 miliar. Dua paket lainya menggunakan dana CSR sebesar Rp 1,1 miliar sehingga totalnya sebesar Rp 5,9 miliar,” pungkasnya,” kata Satria, Senin, 30 Juni.
Menurut dia, salah satu indikasi kerugian negara pada proyek yang melekat pada Dinas Pertanahan dimaksud adalah terjadi doble alokasi anggaran. Padahal pekerjaanya sudah selesai tapi masih dianggarkan kembali. Meski begitu kata Satria, kerugian negara yang dialami belum dihitung.
“Secara ekplisit untuk kerugian negara belum ada, tetapi kita sudah kantongi mana yang akan kita pakai untuk menghitung kerugianya,”katanya.
Satria menyebutkan, sudah 13 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Calon tersangka yang akan ditetapkan pada perkara dimaksud belum bisa diumumkan karena menunggu merampungkan berkas hingga keterangan ahli untuk menghitung kerugian yang dialami.
“Calon tersangka belum kita umumkan sekrangan nanti kami rampungkan semua, kerugian negara, sakis ahli dan yang lain baru kami sampaikan siapa yang bertangungungjawab dalam perkara ini,” terangnya.
Diketahui pada 2022, Dinas Pertanahan Halmahera Timur mengalokasikan paket pembangunan pendestrian kawasan masjid agung iqra dengan nilai pagu Rp 1.215,000,000. Sementara item pekerjaan timbunan tanah kawasan masjid agung iqra senilai Rp 1 miliar.
Sementara 2023 Dinas Pertanahan kembali mengalokasikan item pekerjaan penataan taman pada sisi kanan masjid agung iqra Kota Maba sebagai pekerjaan tahap pertama senilai Rp 1,307 miliar lebih. Tiga paket tersebut dikerjakan oleh CV Permata Karya sebagai pihak rekanan pemenang tender yang beralamat di jalan Bougenvil RT 004 RW 002 Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, Kota Ternate. (*)