Brindonews.com
Beranda Hukrim Polisi Periksa Ibu yang Diduga Aniaya Anak Kandung

Polisi Periksa Ibu yang Diduga Aniaya Anak Kandung

Yanti Prawiro saat berada di Polsek Ternate Selatan.


TERNATE, BRN
– Polsek Ternate Selatan memeriksa Yanti Prawira atas dugaan kekerasan
anak dibawa umur. Ibu yang kesehariannya menjual ikan asap di Pasar Inpres
Bastiong itu dimintai keterangan usai dilaporkan ke polisi pada Kamis malam, 18
November.





Kapolsek Ternate Selatan melaui tim penyidik,
Helmi mengatakan, Yanti dilaporkan oleh Gunawan Abubakar, salah satu penjuan
ikan asap. Pengaduan ini berawal ketika Gunawan menghubungi Tim Pokdar
Kamtibmas Bhayangkari Polda Maluku Utara dan Komunitas Maluku Utara Bersatu atau
MUB.

“Mereka kemudian menjemput A (anak
kandung Yanti yang menjadi korban kekerasan) di rumah Gunawan kemudian membuat
laporan polisi di Polsek Selatan,” kata Helmi.

Helmi menyebutkan dalam kasus ini belum
dilakukan terhadap Yanti. Yang bersangkutan bakal ditahan apabila dalam
penyeledikan ditemukan dua alat bukti.





“Belum bisa di tahan. Masih dalam tahap
penyelidikan, jadi ibu ini (Yanti Prawiro) bisa pulang. Kalau memenuhi dua alat
bukti baru dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

A mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh usai dipukul ibunya, Yanti Prawiro. Gadis 15 tahun yang kini duduk di kelas IX SLTP ini dipukul ibunya lantaran terlambat membantu sang ibu menjual ikan asap di Pasar Inpres Bastiong,


Gunawan Abubakar mengatakan, keputusan
melaporkan Yanti ke polisi lantaran tidak tahan lagi atas sikapnya yang suka
main pukul. Bahkan, lanjut Gunawan, Yanti juga pernah memukul kakak kandung A
hingga melewati batas.





“Sempat dilaporkan juga ke Polres
Ternate, namun laporannya dicabut. Bukan cuma A saja, tapi kaka kandungnya, berinisial
I juga demikian. Saya sendiri yang menyaksikan bahkan menolongnya. Kini
terulang lagi dan A kembali menjadi korban. Kalau tidak percaya, tanyakan ke
seluruh penjual ikan asap di Pasar Bastiong, bahkan mereka siap menjadi saksi,”
katanya.

Ketua Bidang kaderisasi MUB, Larasati
Abdul Habib menerangkan, A mengalami trauma usai mendapat perlakuan tidak
menyenangkan dari ibu kandung.

“Korban sementara bersama Aman Daurmala.
Kalau prosesnya sudah selesai baru kita ke serahkan Pak Gunawan untuk dibawa
pulang ke pihak keluarga. Soal mau atau tidak dan kalaupun memang dia masih
trauma kita tidak bisa paksakan,” ujarnya.





Larasati mengatakan, dugaan kekerasan
yang dialami A sudah berlangsung lama.

“A ini masih sekolah dan sekarang sudah
kelas IX SLTP. Kita akan tetap pantau dan terus berkoordinasi dengan  LSM Daurmala (sebuah LSM yang konsen terhadap
issue-issue kekerasan anak dan
perempuan),”  sebutnya. (jr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan