Bupati Ubaid Diminta Bersikap Desak Polda Malut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

HALTIM, BRN – Aliansi Masyarakat Maba Sangaji menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Halmahera Timur. Mereka datang meminta sikap Bupati Ubaid Yakub terkait 11 warga Desa Maba Sangaji yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Maluku Utara.
Meski begitu, kedatangan masa aksi yang ingin menemui Bupati Ubaid justru tak kesampaian. Mereka hanya ditemui oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Hi Nasrun Konoras dan pejabat lain ditambah Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Ramadya. Alasan tidak menemui Bupati Ubaid karena orang nomor satu di Kabupaten penghasil tambang nikel tersebut masih diluar daerah.
Koordinator Aksi Bahdin Abaas mengatakan, gerakan yang dilakukan merupakan aksi kemanusiaan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Maba Sangaji yang menjadi korban kriminalisasi, lantaran menolak aktivitas tambang.
“Hanya ada satu tuntutan kami yaitu, segera bebaskan tanpa syarat 11 warga Maba Sangaji yang tak bersalah yang saat ini ditahan di Polda Maluku Utara,” tegasnya.
Bahdin menegaskan, unjuk rasa tersebut tidak berhenti di sini tapi akan ada konsolidasi untuk melakukan aksi besar-besaran untuk memperjuangkan hak atas tanah adat termasuk kepentingan masyarakat. 11 warga Maba Sangaji yang ditahan sama sekali tidak melakukan tindakan premanisme, freming itu hanya tuduhan sepihak Polda Maluku Utara padahal warga hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka.
Menurut Bahdin, mereka sangat sesalkan sikap dua kepala desa yakni, Pj Desa Wailukum Azwan Sinen dan Kepala Desa Maba Sangaji Kasman Mahmud yang mengeluarkan surat penolakkan aksi yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, sikap tersebut merupakan tindakan fatal yang dilakukan pemerintah desa.
“Masyarakat tidak melakukan aksi secara serampangan juga tindakan kriminal. Yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi. Jadi kami sangat tidak sepakat atas sikap dari Pemerintah Desa tersebut. Karena sebagai pemimpin seharusnya kepala desa memiliki sifat kebijaksanaan, bunkan malah mengintimidasi masyarakat lewat surat penolakan aksi,” tegasnya.
Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Ramadya mengaku, aspirasi yang disampaikan massa aksi akan ditampung dan dikomunikasikan ke Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs Waris Agono. Karena ketika ada laporan, maka pihak kepolisan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kebetulan masalah penahanan ini kita gelar di Polda. Dari situ digelarkan penetapan untuk penahanan ini. Gelar perkaranya memenuhi dua alat bukti,” katanya di hadapan massa aksi.
Jika massa aksi menggarap tindakan polisi ini salah dalam administrasi, sambung dia, maka silahkan lakukan praperadilan. “Jadi kalau tidak diterima silahkan buat laporan. Kan ada PH-nya (penasehat hukum), jika dirasa kita salah silahkan lalukan praperadilan,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Hi Nasrun Konoras menambahkan, Pemerintah Daerah Halmahera Timur menyambut baik kedatangan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait 11 warga Maba Sangaji yang di tahan di Polda Maluku Utara. Hanya saja kata dia, kehadirannya di hadapan massa aksi bukan sebagai pengambil kebijakan.
“Aspirasi yang bapak ibu suarakan kurang lebih ada lima poin tuntutan, baik kepada pemerintah daerah maupun pihak aparat kepolisian, saya akan diteruskan kepada pimpinan kami untuk bisa mengambil langkah-langkah persuasif terkait persoalan ini,” pungkasnya (*)