Ada Dugaan Praktek Pungli di Dinas PUPR Kota Ternate

TERNATE, BRN – Komisi III Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate.
Anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlaila Syarif mengatakan, dugaan praktek pungli yang saat ini terjadi di PUPR karena adanya laporan dari pihak ketiga (Kontraktor).
“Jadi pihak ketiga ini merasa dirugikan akibat pungli yang terjadi selama ini,”ucap Nela usai rapat Paripurna di Kantor DPRD,” Senin (19/5/25)
Lanjut Nela, dengan adanya dugaan itu Komisi III akan memanggil Kepala Dinas untuk memintai keterangan sesuai laporan yang masuk.
Menurutnya, bentuk dugaan pungli di PUPR yakni memasukkan surat harus di bayar, minta tanda tangan pun harus bayar. Bahkan masih banyak lagi. Karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan.
“Komisi III telah memberikan peringatan keras agar praktik seperti ini segera dihentikan. Proyek pemerintah tidak boleh berjalan hanya karena ada pelicin,”tegas Nela.
Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pungli tersebut. DPRD berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja Dinas PUPR.
“Kami akan segera memanggil Kadis PUPR. Untuk pungli tidak ada namanya toleransi, ini harus dihentikan, dan pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,”pungkasnya. (Ham/Red)