Diduga Halangi Wartawan, Kapolda Malut Diminta Copot Kasat Intel Polres Halbar

HALBAR, BRN – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Samsir Hamajen dengan tegas meminta Kapolda Malut agar mencopot Kasat Intel Polres Halbar
Pasalnya, Kasat Intel Polres Halbar yang diketahui bernama IPDA La ode Muhammad Masri, melakukan tindakan pengusiran terhadap wartawan saat melakukan peliputan hasil pleno yang berlangsung di gedung KPU Halbar, pada selasa (03/12/2024
Saat pleno berlangsung ada sejumlah wartawan yang melakukan liputan saat itu Kasat Intel Polres Halbar itu langsung mengusir wartawan. Padahal wartawan telah diperbolehkan KPU dalam melakukan liputan pleno tersebut.
”Kasat Intel Polres Halbar ini langsung main usir wartawan dari lokasi pleno.”Ungkap Samsir.
Samsir menyebutkan bahwa Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali.
“Tentu dengan mengusir wartawan kasat Intel sudah dikenai sanksi terhadap undang undang keterbukaan pers dan menghalang-halangi tugas wartawan itu dikenai UU tentang pers pasal 8 UU Np.40 Tahun 1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
”Jadi kasat Intel ini tidak memahami tugas wartawan sehingga kami minta Kapolda copot Kasat Intel polres Halbar dan kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas wartawan.”Jelasnya
Sementara Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichon dikonfirmasi soal ulah anak buahnya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
”Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu.”Jelasnya. (UL/Red)