Disebut Minta Fee, Kadis ESDM Mengaku Lupa

TERNATE,BRN- Kepala dinas Energi Sumber daya Mineral (Esdm) Provinsi Maluku Utara kembali dihadirkan sebagai saksi atas keterlibatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon itu dengan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan dunggan suap Abdul Gani Kasuba Rabu pekan kemarin (31/7/2024)
Dihadapan JPU KPK, Suryanto Andili menyebut, semua urusan IUP milik PT Prisama itu ditangani langsung Muhaimin Sarif dan dibantu oleh Maizon selaku direktur. “Suryanto juga mengungkapkan bahwa seluruh dokumen izin IUP PT Prisma ditangani langsung oleh Maizon melalui bantuan Muhaimin Syarif”.
JPU KPK kembali menanyakan apakah setiap pengurusan dokumen izin tambang di Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM disertai pemberian uang ke AGK. Begitu juga dengan adannya permintaan fee kepada perusahaan tambang yang dilakukan Suryanto.
Suryanto mengaku ada pemberian uang ke AGK dan dirinya sendiri tetapi saya lupa. “Ada, tapi saya lupa”. (tim/red)