Pj Gubernur Kembalikan Jabatan Tiga OPD Pemprov Malut

SOFIFI, BRN – Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir akhirnya mengembalikan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada jabatan semula.
Tiga OPD tersebut diantaranya Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, dan Kepala Bappeda, Muhammad Sarmin S. Adam.
Samsuddin menjalankan tugas pertamanya sesuai arahan Kemendagri dan KASN untuk membenahi birokrasi.
Tugas untuk membenahi birokrasi ini dinilai penting karena menjadi penyebab terhambatnya APBD Malut karena di resetnya akun super admin SIPD beberapa waktu lalu, pemblokiran 20 ASN, bahkan dinilai menciptakan permusuhan di internal pemerintahan Malut.
Tugas yang dijalankan Pj Gubernur itu, sesuai surat Kemendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA, tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.
Juga surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Demosi JPTP di lingkungan Pemprov Malut
Selain Kemendagri dan KASN, BKN juga mengeluarkan surat nomor: 2234/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 17 April 2024 perihal Penetapan Pemblokiran, maka posisi Inspektur Daerah, Kaban Keuangan, dan Kepala Bappeda harus kemabli dijabat Nirwan MT Ali, Ahmad Purbaya, dan Muhammad Sarmin S. Adam.
Selain tiga jabatan tersebut, surat BKN juga memerintahkan pengembalian 17 jabatan lain. (mbg/red)